Mabes Polri Janji Beri Perhatian Jika Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur Dibuka
Merdeka.com - Mabes Polri telah menurunkan tim untuk mengaudit penghentian penyelidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur atas perkara dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, jika nantinya kasus dibuka kembali maka penyidik Bareskrim Polri akan turun langsung memberikan asistensi.
"Tentunya akan memberikan asistensi terhadap penyidik apabila nanti penyelidikan ini akan dilakukan kembali, berdasarkan nanti apabila terdapat alat bukti baru tentunya Polri, penyidik, akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini. Tentunya secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (10/10).
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan Polri di Maluku Utara? 'Polri melalui Ditpolairud Polda Maluku Utara (Malut) menghadirkan perpustakaan terapung untuk meningkatkan minat baca dan belajar kepada anak-anak di Desa Talaga, Kabupaten Halmahera Barat, Malut,' seperti dikutip dari keterangan unggahan video akun Instagram @divisihumaspolri.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
Rusdi memastikan Mabes Polri tidak mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Mabes Polri tetap menyerahkan penanganannya ke Polda Sulawesi Selatan.
"Tidak ya. Jadi kasus ini tetap ditangani oleh Polda Sulsel. Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus," jelas Rusdi.
Dari laporan yang diterima Mabes Polri, penghentian kasus pemerkosaan tiga anak di bawah umur Luwu Timur lantaran penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti. Bukan karena terlapor atau ayah kandung korban adalah pejabat ASN.
Dia menegaskan, Polisi harus bekerja berdasarkan alat bukti. Penyidik juga harus independen. Dalam menangani kasus, tidak melihat latar belakang orang yang sedang ditangani.
"Penghentian penyelidikan pada saat itu adalah ketika alat bukti yang didapat oleh Polri, kemudian digelar dalam suatu gelar perkara, kemudian disimpulkan belum cukup bukti telah terjadi tindak pidana. Oleh karena itu, saat itu penyelidikannya dihentikan. Dasarnya seperti itu. Berdasarkan data objektif dari penyidik itu sendiri," sambungnya.
Dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan, Rusdi melanjutkan, penyidik menggunakan berbagai data ilmiah. Termasuk hasil kesimpulan pemeriksaan medis dan psikologis.
"Tentunya di sini melibatkan dokter yang memahami tentang masalah-masalah seperti itu. Ini bagian bagaimana penyelidikan itu dilakukan secara ilmiah," kata Rusdi.
Diberitakan sebelumnya, Polisi bisa membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pembukaan kembali kasus yang sempat dihentikan penyelidikannya ini bisa dilakukan bila ada bukti baru.
Diketahui, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus itu lantaran tidak menemukan barang bukti yang kuat untuk menaikan status perkara ke penyidikan.
"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (9/10).
Argo mengatakan, hari ini Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi menuju Luwu Timur. Tim asistensi itu diterbangkan untuk mendampingi Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel terkait kasus tersebut.
Argo memastikan tim asistensi Bareskrim Polri bakal bekerja secara profesional.
"Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim, dipimpin Kombes Helfi Assegaf dan tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Argo.
Polri mengklaim penghentian penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap ketiga anaknya di Luwu Timur sudah sesuai dengan prosedur.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, awalnya aparat Kepolisian menerima laporan soal adanya dugaan tersebut pada 9 Oktober 2019. Menurut Argo, usai menerima laporan, Polres Luwu Timur langsung melakukan penyelidikan.
Jajaran Polres Luwu Timur mengantar ketiga anak untuk menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel. Pemeriksaan didampingi sang ibu dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur.
"Hasil pemeriksaan atau visum, ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," ujar Argo dalam keterangannya, Sabtu (9/10).
Argo mengatakan, hasil visum diperkuat dengan pemeriksaan dari P2TP2A Luwu Timur. Menurut Argo, petugas P2TP2A tidak melihat tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut saat melihat ayahnya.
"Karena, setelah sang ayah datang ke kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," kata Argo.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaSandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus tewasnya siswa SMP bernama Afif Maulana di Kuranji, Padang
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo telah menerjunkan Propam Polri dan Irwasum untuk mendalami sekaligus mengawasi kasus tersebut
Baca Selengkapnya