Mabes Polri limpahkan kasus Rocky Gerung ke Polda Metro
Merdeka.com - Mabes Polri melimpahkan sebagian kasus ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Salah satu laporan kepada Rocky Gerung yakni berada di Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
"Ada beberapa yang dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda nanti akan kami baca dulu kami teliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/4).
"Saya belum lihat yang dilimpahkan nama-nama pelapornya. Yang terpenting untuk kasusnya pak RG itu sudah di sini (dilimpahkan)," ujar Argo.
-
Kapan Rocky Gerung menyampaikan pernyataan kontroversialnya? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
-
Kenapa Rocky Gerung dinilai menyebarkan ujaran kebencian? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
-
Siapa yang menilai Rocky Gerung menyebarkan ujaran kebencian? Pengamat politik Sri Yunanto menilai bahwa seorang figur publik yang bicara di depan umum seharusnya menyadari bahwa punya tanggung jawab yang lebih besar dalam memilih diksi untuk menyampaikan pikirannya.
-
Apa kata Rocky tentang Jokowi? “Kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi baji**and, t*l*l, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia merasa penghinaan ini tidak bisa kami biarkan,“ ungkap salah satu relawan Jokowi, Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, di Mabes Polri, Senin (31/7).
-
Bagaimana Rocky Gerung menyampaikan kritiknya? ‘Rocky Gerung saja tidak diproses hukum, berarti saya juga boleh dong berbuat demikian.’ Anggapan seperti ini kan bahaya sekali,“ kata Sri Yunanto.
-
Bagaimana relawan Jokowi menilai ucapan Rocky? “Kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi baji**and, t*l*l, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia merasa penghinaan ini tidak bisa kami biarkan,“ ungkap salah satu relawan Jokowi, Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, di Mabes Polri, Senin (31/7).
Seperti diberitakan, Rocky dilaporkan setelah menyampaikan pernyataan soal 'kitab suci adalah fiksi'. Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta Selasa (10/4) malam.
Terkait kasus ini, Rocky Gerung diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri menaikkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaDalam seminar itu, Rocky Gerung tengah membicarakan Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaMomen Rocky Gerung diamuk seorang wanita usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaSejumlah massa mengenakan kaos putih berlis merah yang memakai atribut 'Tangkap Rocky'.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaPenjelasan mengenai kasus Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.
Baca Selengkapnya"Apa gue pernah kabur? Emang gue, Harun Masiku kabur," sindir Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPengacara Rocky Gerung memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaRatusan massa pendukung rupanya sudah menunggu menyambut Rocky
Baca Selengkapnya