Mabes Polri nilai petisi desak pencopotan Budi Waseso tak berdasar
Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto meminta agar masyarakat yang ingin Komjen Budi Waseso dicopot dari jabatan Kepala Bareskrim Polri melalui prosedur yang benar. Sebab dengan begitu menurutnya masyarakat akan turut dididik menjadi dewasa dan bertanggung jawab.
"Daripada memikirkan pencopotan Buwas, siapkan pengacara handal untuk bertemu di pengadilan. Ngajari masyarakat cerdas, taat, daripada kita berpolemik. Penegakan hukum kita ikuti kalau ada kesalahannya kita iktuti mekanisme pengadilan," kata Agus di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (28/7).
Agus juga menegaskan dasar hukum pencopotan jabatan Budi Waseso harus jelas. Selain itu harus didukung oleh fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang meminta polisi transparan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Kenapa Masinton Pasaribu usulkan hak angket ke MK? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
"Penegakan hukum tidak bisa tidak karu-karuan, harus jelas dasar hukumnya, fakta, data karena berhubungan dengan Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Menurut Agus, pengangkatan dan pemberhentian Anggota Polri ada mekanisme dan aturannya sendiri. Apalagi yang diminta dicopot Jenderal bintang tiga, mekanismenya tidak mudah.
"Dalam artian tidak semudah itu mencopot apabila mekanisme ataupun tidak ada sesuatu hal yang mengharuskan. Kan dilihat apa pelanggarannya, apa yang mengharuskan dicopot. Itu melalui mekanisme Dewan Pertimbangan Karier," ujar dia.
Dia juga menduga ada banyak perbedaan definisi terkait apa itu kriminalisasi di kalangan masyarakat. Di sisi lain menurutnya masyarakat berhak menyampaikan pendapat tetapi disampaikan dengan unsur kedewasaan.
"Petisi hak masyarakat, masyarakat bisa mengemukakan pendapat, tapi ada batasannya," tutupnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjen (Purn) Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaNasDem menanggapi soal desakan mundur terhadap Menkominfo Budi Arie Setiadi imbas kasus serangan siber pusat data nasional.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, banyak aturan saat ini yang membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik kepada pemerintah.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaTaufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.
Baca Selengkapnya