Mabes Polri soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Jelas Itu Ilegal!
Merdeka.com - Polri memastikan kerangkeng manusia yang telah beroperasi selama 10 tahun yang berada di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, adalah ilegal.
"Yang jelas tempat itu (kerangkeng manusia) ilegal dan itu enggak boleh," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).
Oleh karena itu, pihaknya saat ini telah membentuk tim gabungan dalam menyelidiki temuan kerangkeng manusia tersebut yang diklaim sebagai tempat untuk rehabilitasi.
-
Siapa yang bentuk tim investigasi? Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi internal, usai penganiayaan yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
-
Kenapa Kemenhub bentuk tim investigasi? Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi internal, usai penganiayaan yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam pungli di Lapas Cebongan? Kepala Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengakui memang ada oknum yang diduga melakukan pungli.
"Polda Sumut telah membentuk tim gabungan baik dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen dan tentu berkoordinasi dengan stakeholder lainnya telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait informasi di lapangan," jelasnya.
"Berdasarkan hasil lidik di awal ditemukan luas tanah 1 hektar, kemudian luas gedung ukuran 6x6 yang terbagi menjadi 2 kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang. Dimana per kamar dibatasi dengan menggunakan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel," sambungnya.
Berdasarkan keterangan penjaga bangunan itu, didapati kalau tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan juga selain narkoba sebagai tempat kenakalan remaja yang mana para penghuni diserahkan oleh pihak keluarganya.
"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ungkapnya.
"Jumlah warga binaan, yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sumatra Utara masih mendalami atas temuan kerangkeng manusia yang telah beroperasi sekitar 10 tahun di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Penemuan kerangkeng manusia itu ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Langkat, pada Rabu (19/1) lalu.
"Emang benar kami temukan berupa kerangkeng yang berisi tiga sampai empat orang. Kami dalami bukan tiga atau empat orang. Tapi kami dalami kenapa mereka. Setelah kami lakukan penyelidikan itu tempat rehabilitasi secara pribadi. Sudah berlangsung selama 10 tahun," kata Panca, Senin (24/1).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaKerangka manusia yang ditemukan di kolong Tol Serpong terdiri dari tulang kepala, kaki, tangan dan rahang bawah.
Baca SelengkapnyaDokter juga akan memeriksa ciri khusus yang nantinya bisa dijadikan dasar identifikasi identitas kerangka tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO
Baca SelengkapnyaSedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaKPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaPolisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli organ ginjal tersebut.
Baca Selengkapnya