Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri soal Siti Aisyah: Kita hormati proses hukum Malaysia

Mabes Polri soal Siti Aisyah: Kita hormati proses hukum Malaysia Konpers penembakan Santoso. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) minta agar masyarakat menghormati kedaulatan proses hukum terhadap Siti Aisyah. Nama Warga Negara Indonesia (WNI) asal Serang, Banten ini bermunculan dibanyak media internasional pasca diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-Nam, yakni kakak tiri pimpinan Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un.

"Penjelasan Siti Aisyah sudah banyak diketahui, bukan apa-apa ini kan peristiwa yang terjadi di Malaysia. Ini kan dilakukan oleh Kepolisian Diraja Malaysia, jadi sebagusnya rekan-rekan merujuk apa yang disampaikan oleh rilis Diraja Malaysia," terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, kepada awak media saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/2).

"Memang dia (Siti Aisyah) warga negara kita, tetapi tentu kita hormati proses hukum, fakta-fakta yang ada itu saat ini belum sampai pada sebuah kesimpulan. Oleh karena itu, saya mengajak kepada kita masyarakat Indonesia, kita hormati kedaulatan hukum yang dimiliki oleh negara Malaysia yang menangani kasus ini," sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Kepolisian Diraja Malaysia saat ini juga telah mendeteksi adanya warga Korea Utara yang diduga terkait dengan pembunuhan Kim Jong-nam.

"Jadi kita hormati saja perkembangan rilis. Kemarin sudah ada rilis dari Polisi Diraja Malaysia, jadi kan kita dengar beliau sudah kerjasama dengan Interpol, sudah mendeteksi warga negara Korea Utara yang diduga bagian dengan itu. Ada ataupun fakta-fakta yang berkaitan Siti Aisyah dimanfaatkan dan sebagainya kita ikutin saja perkembangan dari hasil investigasi yang berjalan," kata dia.

Namun, Boy mengatakan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan atase Kepolisian Indonesia tetap akan memberikan pendampingan hukum terhadap wanita asal Serang, Banten itu.

"Pemerintah tetap memberikan perbantuan hukum. Jadi melalui KBRI disana juga unsur Polri juga. Ada Atase kita yang juga ikut melakukan koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia. Jadi proses perbantuan hukum ini akan diberikan kepada Siti Aisyah mulai dari tahap penyidikan sekarang ini sampai dengan peradilan nanti. Itu tentu dikoordinir oleh Kementerian Luar Negeri melalui KBRI yang ada di Kuala Lumpur," pungkas Boy.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teroris JI Serang 2 Polisi di Malaysia, Densus 88 Siap Siaga Monitor Pergerakan
Teroris JI Serang 2 Polisi di Malaysia, Densus 88 Siap Siaga Monitor Pergerakan

Meski begitu, ia memastikan hingga kini belum ada peningkatan eskalasi ancaman teroris di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sesama Kelompok WNI Bentrok di Daegu Korsel, 1 Tewas dan 4 Luka
Sesama Kelompok WNI Bentrok di Daegu Korsel, 1 Tewas dan 4 Luka

Kepolisian Korsel juga telah menahan satu WNI terduga pelaku penusukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Tegas Jokowi Kasus Paspampres dan Dua TNI Siksa Pemuda Aceh Hingga Tewas
VIDEO: Reaksi Tegas Jokowi Kasus Paspampres dan Dua TNI Siksa Pemuda Aceh Hingga Tewas

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan anggota Paspampres yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur sudah diproses hukum

Baca Selengkapnya
Kompolnas Desak Polda Sumbar Bongkar Latar Belakang AKP Dadang Iskandar
Kompolnas Desak Polda Sumbar Bongkar Latar Belakang AKP Dadang Iskandar

Apabila benar korban ditembak ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, kasus ini juga bisa dilihat sebagai obstruction of justice.

Baca Selengkapnya
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ddua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya