Mabes Polri soal Siti Aisyah: Kita hormati proses hukum Malaysia
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) minta agar masyarakat menghormati kedaulatan proses hukum terhadap Siti Aisyah. Nama Warga Negara Indonesia (WNI) asal Serang, Banten ini bermunculan dibanyak media internasional pasca diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-Nam, yakni kakak tiri pimpinan Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un.
"Penjelasan Siti Aisyah sudah banyak diketahui, bukan apa-apa ini kan peristiwa yang terjadi di Malaysia. Ini kan dilakukan oleh Kepolisian Diraja Malaysia, jadi sebagusnya rekan-rekan merujuk apa yang disampaikan oleh rilis Diraja Malaysia," terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, kepada awak media saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
"Memang dia (Siti Aisyah) warga negara kita, tetapi tentu kita hormati proses hukum, fakta-fakta yang ada itu saat ini belum sampai pada sebuah kesimpulan. Oleh karena itu, saya mengajak kepada kita masyarakat Indonesia, kita hormati kedaulatan hukum yang dimiliki oleh negara Malaysia yang menangani kasus ini," sambungnya.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Kepolisian Diraja Malaysia saat ini juga telah mendeteksi adanya warga Korea Utara yang diduga terkait dengan pembunuhan Kim Jong-nam.
"Jadi kita hormati saja perkembangan rilis. Kemarin sudah ada rilis dari Polisi Diraja Malaysia, jadi kan kita dengar beliau sudah kerjasama dengan Interpol, sudah mendeteksi warga negara Korea Utara yang diduga bagian dengan itu. Ada ataupun fakta-fakta yang berkaitan Siti Aisyah dimanfaatkan dan sebagainya kita ikutin saja perkembangan dari hasil investigasi yang berjalan," kata dia.
Namun, Boy mengatakan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan atase Kepolisian Indonesia tetap akan memberikan pendampingan hukum terhadap wanita asal Serang, Banten itu.
"Pemerintah tetap memberikan perbantuan hukum. Jadi melalui KBRI disana juga unsur Polri juga. Ada Atase kita yang juga ikut melakukan koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia. Jadi proses perbantuan hukum ini akan diberikan kepada Siti Aisyah mulai dari tahap penyidikan sekarang ini sampai dengan peradilan nanti. Itu tentu dikoordinir oleh Kementerian Luar Negeri melalui KBRI yang ada di Kuala Lumpur," pungkas Boy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski begitu, ia memastikan hingga kini belum ada peningkatan eskalasi ancaman teroris di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKepolisian Korsel juga telah menahan satu WNI terduga pelaku penusukan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan anggota Paspampres yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur sudah diproses hukum
Baca SelengkapnyaApabila benar korban ditembak ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, kasus ini juga bisa dilihat sebagai obstruction of justice.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnya