Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri sudah tetapkan Hary Tanoe tersangka kasus SMS ancaman

Mabes Polri sudah tetapkan Hary Tanoe tersangka kasus SMS ancaman Hary Tanoesoedibjo diperiksa bareskrim. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mabes Polri menetapkan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias HT sebagai tersangka kasus SMS bernada ancaman ke Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Demikian diungkapkan Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto.

"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan sebagai tersangka," ungkap Rikwato di Mabes Polri, Jumat (23/6).

Ia menjelaskan SPDP sudah diterbitkan sekitar dua hari lalu. "kalau tidak salah sekitar dua hari lalu (SPDP) terbit," ungkapnya.

Nantinya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan HT sebagai tersangka sekita Bulan Juli mendatang. "Awal Juli ini (akan diperiksa). Sudah ada rencana," tuturnya.

Ketua Umum Partai Perindo tersebut, lanjut Rikwanto, dijerat Undang-Undang ITE seperti yang dilaporkan pelapor. "UU ITE," pungkasnya.

Sebelumnya, HT dilaporkan Yulianto karena mengirimkan SMS bernada ancaman terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 yang diusut Kejaksaan Agung.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul melalui keterangan tertulisnya mengatakan, rencananya HT diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.

Awal mula kasus ini terjadi saat Yulianto mendapatkan sebuah pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, dengan isi pesan.

'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.'

Mendapatkan pesan tersebut, Yulianto awalnya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dari nomor yang sama pada saat Yulianto mendapatkan sebuah pesan, dirinya kembali lagi mendapatkan pesan, yang kali ini melalui sebuah aplikasi chat media sosial yaitu WhatsApp.

Pesan yang ia terima saat itu dengan forward pesan yang sama, namun hanya ada beberapa kata yang ditambahkan oleh nomor tersebut. 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.'

Usai mendapatkan pesan kedua, Yulianto langsung melakukan pengecekan dan setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat yang diterimanya itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.

Setelah mengetahui bahwa itu adalah HT yang mengirimkan sebuah pesan, Yulianto langsung melaporkan HT ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa

HT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif

Henri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Sengit Aiman Vs Penyidik Sampai Hary Tanoe Datangi Markas Polisi
VIDEO: Debat Sengit Aiman Vs Penyidik Sampai Hary Tanoe Datangi Markas Polisi

Sempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
MKD Putuskan Anggota DPR PDIP Haryanto Langgar Kode Etik atas Video Asusila, Apa Sanksinya?
MKD Putuskan Anggota DPR PDIP Haryanto Langgar Kode Etik atas Video Asusila, Apa Sanksinya?

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memutuskan anggota Komisi V DPR RI Haryanto terbukti melanggar kode etik terkait video bermuatan asusila.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Perintah Panglima TNI 'Perang' Lawan Korupsi Gandeng KPK
VIDEO: Tegas! Perintah Panglima TNI 'Perang' Lawan Korupsi Gandeng KPK

Puspom TNI memastikan pihaknya, sesuai arahan Panglima Yudo Margono, akan terus memberantas korupsi di institusi.

Baca Selengkapnya
Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Kasus Hasto Murni soal Hukum
Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Kasus Hasto Murni soal Hukum

Faisyal menilai bahwa KPK pasti sudah memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa
Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa

Hary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan

Baca Selengkapnya
Panglima TNI: Jangan Terus Tuduh TNI Produk Orde Baru
Panglima TNI: Jangan Terus Tuduh TNI Produk Orde Baru

Jangan selalu menyematkan produk orde baru ke TNI. Karena TNI terbuka, dan tak menutupi segala kasus yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Hasto, KPK Periksa Eks Anggota DPR Riezky Aprilia
Kasus Suap Hasto, KPK Periksa Eks Anggota DPR Riezky Aprilia

KPK telah menetapkan HK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terbongkar! Skenario Jahat Hasto PDIP Doktrin Pegawai Bohongi KPK & Tenggelamkan HP
VIDEO: Terbongkar! Skenario Jahat Hasto PDIP Doktrin Pegawai Bohongi KPK & Tenggelamkan HP

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan: Sikat! Enggak Usah Ragu-Ragu
Panglima TNI Soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan: Sikat! Enggak Usah Ragu-Ragu

Puspom TNI akan mendalami latar belakangkasus Mayor Dedi Hasibuan.

Baca Selengkapnya