Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri: Tak ada telegram rahasia larang saksi datangi KPK

Mabes Polri: Tak ada telegram rahasia larang saksi datangi KPK Disukusi polemik KPK vs Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mabes Polri menanggapi kabar beredarnya telegram rahasia yang melarang perwira Polri datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie, kabar larangan itu tidak benar.

"Pemanggilan itu sifatnya kan individu. Bukan dari institusi. Jadi dikembalikan pada individu. Institusi tidak bisa mengatur pemanggilan tersebut, datang atau tidak datang. Tidak pernah ada TR (telegram rahasia) seperti itu," kata Ronny kepada merdeka.com, Jumat (29/1).

Setiap perwira tinggi Polri diperiksa dalam kasus hukum harus diketahui oleh Wakapolri atau Kapolri. "Itu etika anggota Polri beberapa yang dipanggil sehingga pimpinannya tahu," ujarnya.

Ronny yakin kabar beredarnya telegram rahasia itu hanya kabar burung. Sebab jika ada telegram rahasia berisi pelarangan maka termasuk sebuah intervensi dalam penegakan hukum. "Gak ada TR itu. Itu sama saja intervensi dan menghalangi," jelasnya.

Soal TR ini sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Dia membeberkan fakta baru soal ketidakhadiran beberapa saksi kasus gratifikasi dan suap disangkakan kepada Komjen Budi Gunawan. Bambang mengaku memperoleh informasi soal adanya perintah melalui telegram rahasia meminta saksi-saksi dari unsur Polri tidak hadir bila dipanggil KPK.

Bambang juga menerima laporan soal adanya telegram rahasia dari Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang meminta saksi-saksi dari perwira tinggi, menengah, dan bawah supaya memenuhi panggilan. "Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR yang Waka itu setuju untuk dipanggil. Lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," kata Bambang.

Bambang menyatakan hal itu masih diselidiki apakah benar atau tidak. Jika hal itu dilakukan, maka bisa masuk dalam perbuatan menghalangi proses penyidikan dan mempengaruhi saksi. Hal itu tegas diatur dalam undang-undang dan sanksinya sudah tercantum jelas.

"Jadi ini kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur-unsur pasal 21, 22, 24 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Bambang.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Klaim KPK Tidak Temukan Bukti Signifikan di Dua Rumah Hasto Kristiyanto
PDIP Klaim KPK Tidak Temukan Bukti Signifikan di Dua Rumah Hasto Kristiyanto

Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah 1 USB dan 1 buku catatan milik Kusnadi.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata: Bukan Pimpinan KPK yang Bertemu Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI Aktif
Alexander Marwata: Bukan Pimpinan KPK yang Bertemu Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI Aktif

Saat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara Tidak Ada Kewajiban Laporkan Gratifikasi
Nurul Ghufron: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara Tidak Ada Kewajiban Laporkan Gratifikasi

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Takut Dikriminalisasi KPK, Staf Hasto Kristiyanto Kusnadi Cari Perlindungan ke LPSK
Takut Dikriminalisasi KPK, Staf Hasto Kristiyanto Kusnadi Cari Perlindungan ke LPSK

Staf Hasto Kristiyanto Cari Perlindungan ke LPSK lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Hasto Kristiyanto Buka Suara Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi DJKA: Ini Ujian Partai
Hasto Kristiyanto Buka Suara Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi DJKA: Ini Ujian Partai

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA

Baca Selengkapnya