Mabes Polri: Tak ada telegram rahasia larang saksi datangi KPK
Merdeka.com - Mabes Polri menanggapi kabar beredarnya telegram rahasia yang melarang perwira Polri datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie, kabar larangan itu tidak benar.
"Pemanggilan itu sifatnya kan individu. Bukan dari institusi. Jadi dikembalikan pada individu. Institusi tidak bisa mengatur pemanggilan tersebut, datang atau tidak datang. Tidak pernah ada TR (telegram rahasia) seperti itu," kata Ronny kepada merdeka.com, Jumat (29/1).
Setiap perwira tinggi Polri diperiksa dalam kasus hukum harus diketahui oleh Wakapolri atau Kapolri. "Itu etika anggota Polri beberapa yang dipanggil sehingga pimpinannya tahu," ujarnya.
-
Apa contoh kalimat kata ganti orang dalam bahasa Indonesia? Contoh kalimat kata ganti orang dalam bahasa Indonesia bisa disimak di bawah ini.
-
Siapa yang menggunakan kata sifat? Dalam artikel ini, Anda akan menemukan 20 kata sifat dan lawan katanya dalam bahasa Inggris.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa saja yang bisa diganti dengan kata ganti orang? Kata ganti orang adalah kata-kata yang digunakan untuk menggantikan orang atau kelompok orang dalam percakapan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Ronny yakin kabar beredarnya telegram rahasia itu hanya kabar burung. Sebab jika ada telegram rahasia berisi pelarangan maka termasuk sebuah intervensi dalam penegakan hukum. "Gak ada TR itu. Itu sama saja intervensi dan menghalangi," jelasnya.
Soal TR ini sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Dia membeberkan fakta baru soal ketidakhadiran beberapa saksi kasus gratifikasi dan suap disangkakan kepada Komjen Budi Gunawan. Bambang mengaku memperoleh informasi soal adanya perintah melalui telegram rahasia meminta saksi-saksi dari unsur Polri tidak hadir bila dipanggil KPK.
Bambang juga menerima laporan soal adanya telegram rahasia dari Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang meminta saksi-saksi dari perwira tinggi, menengah, dan bawah supaya memenuhi panggilan. "Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR yang Waka itu setuju untuk dipanggil. Lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," kata Bambang.
Bambang menyatakan hal itu masih diselidiki apakah benar atau tidak. Jika hal itu dilakukan, maka bisa masuk dalam perbuatan menghalangi proses penyidikan dan mempengaruhi saksi. Hal itu tegas diatur dalam undang-undang dan sanksinya sudah tercantum jelas.
"Jadi ini kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur-unsur pasal 21, 22, 24 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Bambang.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah 1 USB dan 1 buku catatan milik Kusnadi.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaIa menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaStaf Hasto Kristiyanto Cari Perlindungan ke LPSK lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca Selengkapnya