Mabes Polri Tanggapi Polisi Tolak Laporan Perampokan: Tidak Ada Pembiaran
Merdeka.com - Seorang anggota Polsek Pulogadung dimutasi lantaran menolak laporan perampokan yang diadukan warga. Kini Polres Jakarta Timur tengah melakukan pemeriksaan untuk nantinya ditentukan penerapan hukuman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, sanksi terhadap anggota tersebut tentu diberikan sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan.
"Segala sanksi bisa diberikan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota itu," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/12).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang beri apresiasi ke Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik. 'Kami dari DPP PMPI sangat mengapresiasi hasil rilis dari survei dari rilis Litbang Kompas terkait dengan citra positif lembaga negara,' ujar Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Khusniyati, Sabtu (22/6).
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
Menurut Rusdi, pelanggaran bagi anggota Polri tentunya meliputi sanksi disiplin dan etik. Keseluruhannya mengikuti aturan yang memang berlaku di institusi kepolisian.
"Yang jelas prinsipnya intitusi Polri tidak ada pembiaran," kata Rusdi.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan meminta maaf usai anggota Polsek Pulogadung menolak laporan korban perampokan. Erwin menegaskan, anggota Polsek Pulogadung itu sudah dipanggil dan menjalani proses pemeriksaan.
Dia pun berjanji akan memperbaiki kualitas pelayanan jajarannya.
"Saya selaku Kapolres meminta maaf, akan saya perbaiki, kami akan hukum petugas yang tidak bisa menempatkan diri, tidak empati dan melanggar SOP (standar operasional prosedur)," kata Erwin dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/12/2021).
Erwin menambahkan, anggota yang diketahui bernama Aipda Rudi Panjaitan itu sudah diperiksa guna mengetahui motif dari pernyataan yang dianggap menyinggung pelapor korban perampokan. Dia pun meminta waktu untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini kita masih periksa untuk motifnya, mohon bersabar," jelas Erwin.
Sebelumnya, Aipda Rudi terlibat perilaku indisiplin saat menerima laporan seorang yang mengaku sebagai korban perampokan. Pelapor tidak terima saat Rudi justru terkesan menyalahkannya.
Atas perbuatannya tersebut, Aipda Rudi Panjaitan dicopot dari jabatannya di Polsek Pulogadung dan dimutasi ke Polres Metro Jakarta Timur.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Laksda Julius Widjojo buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Hendri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 m.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaMenurut Maruli, apa yang dilakukan prajurit TNI itu tergolong jahat.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak ada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca Selengkapnya