Mabes Polri: Tilang saja kalau ada mobil jenderal masuk busway
Merdeka.com - Mobil dinas berpangkat jenderal bernomor dinas 1-12. Sedan Hyundai Sonata warna abu-abu gelap tertangkap kamera masuk ke lokasi busway di sekitar daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur. Menurut informasi yang dihimpun, mobil tersebut diduga milik jenderal polisi yang menjabat sebagai Kepada Divisi Teknologi dan Informasi (Kadiv TI).
Mabes Polri angkat bicara soal pelanggaran itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, menegaskan seharusnya petugas di lapangan khususnya anggota satlantas bisa tegas kepada semua pengguna jalan. Termasuk semua yang jelas-jelas terbukti melanggar seperti masuk sembarangan ke busway TransJakarta.
"Gini ya, kalau kepada petugas, jangan ragu-ragu untuk menilang, siapapun," kata Boy di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana cara menghindari denda Rp250.000 saat belok? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Bagaimana cara menghindari kemacetan? Salah satu trik jitu untuk menghindari kemacetan adalah dengan memanfaatkan aplikasi navigasi canggih! Dengan aplikasi seperti Google Maps atau Waze di tanganmu, kamu bisa mendapatkan update terkini tentang kondisi lalu lintas dan jalan pintas yang wajib dicoba. Hanya dengan beberapa ketukan jari, kamu pun bisa menjauhkan diri dari kemacetan yang mengganggu dan menemukan jalur tercepat menuju lokasi tujuan!
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
Boy mengatakan, dirinya tak mengetahui secara pasti tentang maksud dan tujuan mobil jenderal tersebut masuk ke dalam busway, termasuk identitas siapa pengendaranya dan isi di dalam mobilnya pada saat itu. Menurutnya, bisa saja mobil dinas itu sudah ada izin darurat untuk bisa mendapatkan akses yang cepat di jalanan. Namun menurutnya dalam hari-hari biasa mobil dinas juga tak diperbolehkan masuk ke dalam busway, termasuk mobil pejabat berpangkat jenderal sekalipun.
"Kecuali dengan hal-hal yang berkaitan dengan darurat. Itu menjadi hal-hal yang spesifik ya. Perlu fasilitas pengawalan ambulan misalnya. Jadi kalau sangat darurat segala fasilitas bisa terpakai (oleh polisi). Tapi kalau memang untuk kemaslahatan masyarakat banyak itu, tapi kepada seluruh masyarakat juga diharapkan untuk selalu patuh hukum," paparnya.
Boy pun berharap kejadian ini tak terulang lagi. Dia pun juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mau mengingatkan dan menegur anggota polisi di lapangan jika terlihat tak tegas dalam bertugas.
"Iya, gitu aja. Bilang, Pak Boy Rafli yang bilang, kepada petugas di lapangan. Petugas juga dapat menilang kok, siapapun itu, iya termasuk itu (termasuk jenderal)," imbuh polisi bintang satu ini.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/7) pagi saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaAnggota Polri yang mengawal mobil Dinas Menag itu masih ditelusuri apakah dari Ditlantas Polda Metro atau Korlantas Polri.
Baca SelengkapnyaViral polisi pengawal tegur pengemudi sedan mewah bandel yang buntuti konvoi pejabat. Simak ulasan berikut ini.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaTerjadi Rabu (6/9) sore, karena mobil tersebut hendak berpindah pos untuk pengamanan jalan Presiden RI.
Baca SelengkapnyaKorlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Baca SelengkapnyaJubir Kemenag memastikan bus Transjakarta berhenti bukan karena ingin menghalangi jalan.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaSetelah ditelurusi, mobil dengan pelat RI 24 adalah milik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Baca SelengkapnyaPada Minggu (26/5) satu unit minibus berwarna merah terperosok di sekitar bahu jalan nasional Lembah Anai.
Baca SelengkapnyaSaat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .
Baca SelengkapnyaSeluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya