Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri: Transaksi judi online di Indonesia capai Rp 100 M

Mabes Polri: Transaksi judi online di Indonesia capai Rp 100 M Judi online. shutterstock

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Sub Direktorat Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menemukan beberapa rekening transaksi judi online mencapai Rp 100 miliar rupiah.

Menurut Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Kombes Rahmat Wibowo, sampai saat ini pihak kepolisian telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran ratusan rekening yang terkait dengan kasus judi online di Indonesia.

"Sudah diblokir 140 rekening dari 100 website perjudian. Dari rekening itu ada beberapa rekening yang transaksinya mencapai Rp 100 miliar," kata Rahmat di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

Menurut Rahmat, sampai saat ini kepolisian telah menyita Rp 8 miliar rupiah dari ratusan rekening judi online tersebut. Polisi pun sempat memanggil beberapa orang pemilik ATM untuk memastikan kebenarannya.

"Rata-rata pemilik rekening mengaku ATM dan buku tabungannya tidak dipakai oleh mereka. Jadi (hadiah uang dari judi online) mengalir ke rekening asli tapi tidak digunakan oleh pemiliknya," ujarnya.

Baru-baru ini, Tipideksus Subdit Cyber Crime Bareskrim berhasil mengungkap kasus judi online. Dari kasus tersebut kepolisian menangkap dua orang tersangka bernama Ket Bun alias Abun dan Herman alias Ahok. Mereka ditangkap di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No. 1, Sei Panas, Batam pada tanggal 2 November 2013 yang lalu.

Menurut Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, modusnya adalah player yang akan bermain harus mempunyai rekening. Kemudian ketika akan main harus deposit terlebih dahulu ke rekening A. Ketika dia sudah deposit, maka secara otomatis dia akan mendapatkan username dan password dari si pengelola.

"Saat menang, dia akan mendapat bayaran ke rekening tapi dari rekening yang lain selain ke rekening yang bersangkutan tapi dari rekening lain. Dia akan ditransfer kemenangannya tadi melalui rekening B," tuturnya.

Modus yang mereka lakukan adalah mendompleng siaran sepakbola yang disiarkan langsung oleh tv, seperti Metro TV, RCTI dan lainnya yang di relay tanpa sepengetahuan stasiun-stasiun tv tersebut.

"Mereka melakukan streaming lalu konek ke server Filipina lalu disalurkan ke agennya baik itu SBOBET.com, raja303.com baru di relay-kan. Jadi televisi-televisi yang live sepakbola dimanfaatkan oleh pelaku," ujarnya.

"Pertandingan-pertandingan itu tadi ditampung menggunakan receiver, peralatan komputer yang ada di data center di Komplek Sei Panas Batam ini kemudian oleh mereka di streaming-kan ke jaringan internet," tandasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online

Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemerintah Blokir 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online, Termasuk Milik Pemain
FOTO: Pemerintah Blokir 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online, Termasuk Milik Pemain

Pemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online, termasuk milik pemain. Langkah itu sesuai dengan arahan Prabowo.

Baca Selengkapnya
Jangan Coba-coba Main Judi Online, Pemerintah Bakal Pelototi Rekening Bank Masyarakat, Ketahuan Bakal Diblokir
Jangan Coba-coba Main Judi Online, Pemerintah Bakal Pelototi Rekening Bank Masyarakat, Ketahuan Bakal Diblokir

Pemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terindikasi dengan judi online.

Baca Selengkapnya
Kapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229
Kapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229

Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.

Baca Selengkapnya
Kirim Pantun Lewat SMS, Cara Kominfo Perangi Judi Online, Begini Isinya
Kirim Pantun Lewat SMS, Cara Kominfo Perangi Judi Online, Begini Isinya

Berikut isi pantun yang dikirim Kominfo pakai SMS.

Baca Selengkapnya
Situs Judi Online Menjamur, 846.047 Konten Diblokir Kominfo Sejak 2018
Situs Judi Online Menjamur, 846.047 Konten Diblokir Kominfo Sejak 2018

Ada 11.333 konten judi online diblokir Kominfo selama lima tahun

Baca Selengkapnya
Tutup Jutaan Situs Judi Online, Menkominfo Klaim Berhasil Selamatkan Rp45 Triliun
Tutup Jutaan Situs Judi Online, Menkominfo Klaim Berhasil Selamatkan Rp45 Triliun

Hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angka transaksi akibat judi online adalah Rp327 triliun.

Baca Selengkapnya
Menteri Meutya Minta Google CS Hapus Keyword Judi Online
Menteri Meutya Minta Google CS Hapus Keyword Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut telah mengirim surat ke Google, TikTok, Meta, dan X.

Baca Selengkapnya
Kominfo Blokir 423 Ribu Akses Judi Slot dari Juli hingga Oktober 2023
Kominfo Blokir 423 Ribu Akses Judi Slot dari Juli hingga Oktober 2023

Judi online semakin marak. Kominfo aktif memblokir situs bermuatan judi slot.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka

734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.

Baca Selengkapnya
OJK Sudah Blokir 7.000 Rekening Terkait Judi Online, DPR: Pelaku Sudah Ditangkap Belum?
OJK Sudah Blokir 7.000 Rekening Terkait Judi Online, DPR: Pelaku Sudah Ditangkap Belum?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah memberantas 96.893 konten bermuatan judi online di pekan pertama Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Hadirkan Dua Tesangka Kasus Judi Online
Pemerintah Hadirkan Dua Tesangka Kasus Judi Online

Dua tersangka itu merupakan, hasil dari penindakan Bareskrim Polri pada November 2024.

Baca Selengkapnya