Mabes Polri: Transaksi judi online di Indonesia capai Rp 100 M
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Sub Direktorat Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menemukan beberapa rekening transaksi judi online mencapai Rp 100 miliar rupiah.
Menurut Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Kombes Rahmat Wibowo, sampai saat ini pihak kepolisian telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran ratusan rekening yang terkait dengan kasus judi online di Indonesia.
"Sudah diblokir 140 rekening dari 100 website perjudian. Dari rekening itu ada beberapa rekening yang transaksinya mencapai Rp 100 miliar," kata Rahmat di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Kenapa situs Pemda sering diretas untuk judi online? Sebagaimana diketahui, situs-situs Pemda maupun instansi pemerintah lain kerap dijadikan promosi judi online setelah diretas.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
Menurut Rahmat, sampai saat ini kepolisian telah menyita Rp 8 miliar rupiah dari ratusan rekening judi online tersebut. Polisi pun sempat memanggil beberapa orang pemilik ATM untuk memastikan kebenarannya.
"Rata-rata pemilik rekening mengaku ATM dan buku tabungannya tidak dipakai oleh mereka. Jadi (hadiah uang dari judi online) mengalir ke rekening asli tapi tidak digunakan oleh pemiliknya," ujarnya.
Baru-baru ini, Tipideksus Subdit Cyber Crime Bareskrim berhasil mengungkap kasus judi online. Dari kasus tersebut kepolisian menangkap dua orang tersangka bernama Ket Bun alias Abun dan Herman alias Ahok. Mereka ditangkap di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No. 1, Sei Panas, Batam pada tanggal 2 November 2013 yang lalu.
Menurut Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, modusnya adalah player yang akan bermain harus mempunyai rekening. Kemudian ketika akan main harus deposit terlebih dahulu ke rekening A. Ketika dia sudah deposit, maka secara otomatis dia akan mendapatkan username dan password dari si pengelola.
"Saat menang, dia akan mendapat bayaran ke rekening tapi dari rekening yang lain selain ke rekening yang bersangkutan tapi dari rekening lain. Dia akan ditransfer kemenangannya tadi melalui rekening B," tuturnya.
Modus yang mereka lakukan adalah mendompleng siaran sepakbola yang disiarkan langsung oleh tv, seperti Metro TV, RCTI dan lainnya yang di relay tanpa sepengetahuan stasiun-stasiun tv tersebut.
"Mereka melakukan streaming lalu konek ke server Filipina lalu disalurkan ke agennya baik itu SBOBET.com, raja303.com baru di relay-kan. Jadi televisi-televisi yang live sepakbola dimanfaatkan oleh pelaku," ujarnya.
"Pertandingan-pertandingan itu tadi ditampung menggunakan receiver, peralatan komputer yang ada di data center di Komplek Sei Panas Batam ini kemudian oleh mereka di streaming-kan ke jaringan internet," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online, termasuk milik pemain. Langkah itu sesuai dengan arahan Prabowo.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terindikasi dengan judi online.
Baca SelengkapnyaRibuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaBerikut isi pantun yang dikirim Kominfo pakai SMS.
Baca SelengkapnyaAda 11.333 konten judi online diblokir Kominfo selama lima tahun
Baca SelengkapnyaHasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angka transaksi akibat judi online adalah Rp327 triliun.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut telah mengirim surat ke Google, TikTok, Meta, dan X.
Baca SelengkapnyaJudi online semakin marak. Kominfo aktif memblokir situs bermuatan judi slot.
Baca Selengkapnya734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah memberantas 96.893 konten bermuatan judi online di pekan pertama Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu merupakan, hasil dari penindakan Bareskrim Polri pada November 2024.
Baca Selengkapnya