Mabes TNI Benarkan Beri Bantuan Pendampingan Hukum pada Kivlan Zen
Merdeka.com - Pihak Mabes TNI membenarkan memberi bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Hal itu diberikan usai tim penasihat hukum Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI.
"Isinya meliputi permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Menurut Sisriadi, pihaknya hanya dapat memberikan bantuan hukum saja. Terkait jaminan penangguhan penahanan, setelah koordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam hal itu tidak bisa dilakukan.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Kenapa TNI menganiaya KKB? 'Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,' sambungnya.
-
Siapa yang mengesahkan TNI? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Siapa yang didoakan oleh mantan Panglima TNI? 'Siap, satu perempuan. Tamat SMA, sekarang sedang mencoba untuk masuk IPDN,' ungkap Kapten Pandjaitan.
Sisriadi mengatakan, bantuan hukum Mabes TNI merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan. Hal itu temaktub dalam Petunjuk Teknis Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018.
"Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sampai ada keputusan hukum bersifat tetap," jelas Sisriadi.
Sebelumnya, Tonin Tachta, pengacara Kivlan Zen, melayangkan surat dan telah dikonfirmasi bahwa kliennya dipastikan mendapat bantuan pendampingan hukum dari pihak Mabes TNI pada 16 Juli 2019.
"Melalui badan pembinaan hukum juga telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Mayjen TNI Joko Purnomo selaku Kepala Babinkum guna pendampingan kepada Pak Kivlan," terang Tonin.
Reporter: Ditto Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaDPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaMK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Simak selengkapnya!
Baca Selengkapnya