Mabuk, Sekuriti Kampus Tikam Mahasiswa
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap seorang sekuriti inisial S (26). Dia diamankan polisi usai menikam seorang mahasiswa bernama Alif Alamsyah (21) dengan menggunakan badik. S tega menikam Alif karena dalam kondisi mabuk.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, S telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Dia menegaskan akan memproses kasus ini dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.
"Karena kita ketahui, peristiwa yang melibatkan mahasiswa apa lagi dengan adanya korban seperti ini, niatan untuk balas dendam teman-temannya itu tinggi. Sehingga hal inilah yang memicu masalah baru, makanya kita harus segera mengantisipasi hal itu," katanya di Makassar, Jumat (5/5).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Dia menjelaskan kronologi berawal S diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi yang merupakan senior korban yakni BL (22). Aksi pelecehan tersebut terjadi area kampus Universitas Islam Makassar (UIM).
"BL tidak terima dengan perlakuan pelaku dan meneriakinya. Tapi pelaku tidak terima diteriaki dan balik mengancam BL dengan sebilah badik," tuturnya.
Saat pelaku mengancam BL, saat itulah korban berusaha melindungi seniornya itu. Ngajib mengungkapkan, saat kejadian cekcok tersebut, pelaku dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
"Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk malah menikam korban. Akibatnya korban mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kanan, serta pada bagian tangan kiri korban,” terangnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya aksi balas dendam, Ngajib pun langsung mengunjungi korban saat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo. Pihaknya memberi pemahaman terhadap keluarga korban serta rekan-rekannya untuk menyerahkan masalah ini ke pihak yang berwajib.
"Barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban suah diamankan. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca Selengkapnyasudah mengingatkan kepada mahasiswa yang menggelar aksi peringatan Hardiknas untuk tertib dan tidak menutup jalan.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca Selengkapnya