Mabuk, Yudi tunjukkan video porno dan raba tubuh bocah SD
Merdeka.com - Yudi Astira alias Yudi (34) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Jalan Sutrisno, Gang Insyaf, Medan, ini mendekam di Mapolsek Medan Baru karena memakai narkoba dan berulang kali mencabuli anak-anak.
Informasi dihimpun, Yudi ditangkap di Jalan Taruma, Kampung Kubur, Selasa (6/1). Dia dipergoki sedang berbuat cabul terhadap M (9). "Aksinya terlihat kakek korban," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo.
Dalam aksinya, Yudi menunjukkan video porno kepada M. Dia juga meraba-raba tubuh korban. Sang kakek yang memergoki kejadian itu langsung berteriak. Yudi langsung ditangkap dan dihakimi warga hingga babak belur.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Amuk warga berhenti setelah personel Polsek Medan Baru tiba di lokasi. "Pelaku kita amankan berikut barang bukti HP yang berisi video porno dan uang Rp 5 ribu yang digunakan sebagai iming-iming untuk korban," ujar Oscar.
Bukan hanya itu, polisi juga menemukan satu paket sabu di saku Yudi. Saat ditanyai, dia mengaku nekat melakukan pencabulan karena di bawah pengaruh narkoba.
Yudi juga mengaku sudah 4 kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Korbannya mulai usia 5 tahun sampai 9 tahun," jelas Oscar.
Penyidik masih memeriksa Yudi. "Untuk sementara dia kita jerat dengan UU Narkotika dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," terang Oscar.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAnak tersebut terlihat menangis dan mengatakan ampun. Namun, pria itu tetap mencubit sang anak.
Baca SelengkapnyaDalam video berdurasi 4:47 detik terlihat seorang anak dalam kondisi bertelanjang dada.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKekerasan yang dilakukan oleh DI terhadap anak kandungnya MA terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaMirisnya, sosok tersebut bahkan diinjak hingga dipukul.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, sekelompok pemuda menantang korban mengeluarkan kemaluannya untuk onani.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya