Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Macam-macam alasan orang pilih nikah siri

Macam-macam alasan orang pilih nikah siri Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/kireewong foto

Merdeka.com - Haji Aulia membeberkan berbagai macam alasan kliennya memilih melakukan nikah siri. Padahal nikah siri mengandung risiko, salah satunya tidak diakui oleh negara.

"Tentunya berbagai macam alasan, ada yang terkait ganjalan restu dari orangtua salah satu pasangan. Tapi mungkin juga karena mereka belum ada persiapan-persiapan untuk nikah

secara resmi, seperti masalah biaya atau bahkan kebutuhan pernikahan lainnya," kata Haji Aulia yang berprofesi sebagai penghulu khusus nikah siri saat ditemui di kantornya daerah Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12) lalu.

Orang lain juga bertanya?

Aulia sendiri menekankan bahwa pernikahan secara siri ini merupakan proses yang belum selesai dilakukan. Dia berharap para pasangan yang nikah siri di tempatnya suatu hari bisa mendaftar diri ke KUA.

Dia mengaku sering menyarankan setiap pasangan yang telah dinikahkannya secara siri itu untuk segera mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan, guna melengkapi proses pernikahan mereka dengan legalitas hukum negara. "Jadi ini hanya tahap awal bagi mereka untuk menikah secara agama dulu, dan setelah itupun kami sarankan kepada mereka setelah tahap awal ini, ke depannya jika sudah memenuhi persyaratan dianjurkan untuk disempurnakan di pernikahan yang sah sesuai aturan negara," ujar Aulia.

Pernikahan siri masih menuai pro dan kontra. Sebagian menilai, pernikahan tanpa legalitas sah dari negara itu sangat berpotensi menimbulkan masalah, terutama dalam hal-hal terkait hukum administratif kependudukan, seperti masalah identitas kependudukan dari anak hasil pernikahan siri tersebut.

Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, di mana pada bab 1 pasal 2 ayat 2 mengenai dasar perkawinan, menyebutkan bahwa; "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Selain itu, dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, dalam pasal 42 Ayat 1, disebutkan bahwa: "Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah". Hal ini menjelaskan bahwa status anak yang terdata, memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya yang juga dinikahkan secara terdata oleh negara.

Belum lagi, dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri tersebut, kerap ditemui sejumlah potensi masalah dalam pengurusan hak hukum, seperti masalah akta kelahiran, nafkah, maupun mengenai hak waris.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya
Terbaru Tina Toon, Sederet Penyanyi Ini Juga Pilih Nikah Secara Diam-Diam
Terbaru Tina Toon, Sederet Penyanyi Ini Juga Pilih Nikah Secara Diam-Diam

Tak semua artis senang mempublikasikan kisah cinta mereka. Beberapa penyanyi ini bahkan memilih menikah secara diam-diam.

Baca Selengkapnya
Viral Pernikahan Sejenis di Cianjur, Mempelai Pria Ternyata Wanita
Viral Pernikahan Sejenis di Cianjur, Mempelai Pria Ternyata Wanita

Pernikahan sesama jenis terselenggara di Kabupaten Cianjur. Pihak orang tua diduga tidak mengetahui mempelai pria berinisial AD ternyata seorang wanita.

Baca Selengkapnya
Mengenal Waithood dan Penyebabnya, Fenomena Menunda Pernikahan di Kalangan Anak Muda
Mengenal Waithood dan Penyebabnya, Fenomena Menunda Pernikahan di Kalangan Anak Muda

Fenomena waithood memiliki dampak positif dan negatif tersendiri.

Baca Selengkapnya
Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia
Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia

Berdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis

Baca Selengkapnya
Badai Rumah Tanggah Pratama Arhan-Azizah Salsha, Ini Alasan Psikologis Seseorang Berselingkuh
Badai Rumah Tanggah Pratama Arhan-Azizah Salsha, Ini Alasan Psikologis Seseorang Berselingkuh

Perselingkuhan bisa dilakukan oleh seseorang karena sejumlah alasan.

Baca Selengkapnya
Kisah Wanita yang Gagal Nikah H-1 karena Masalah Sepele, Berawal dari Kritik Sikap Calon Kakak Ipar
Kisah Wanita yang Gagal Nikah H-1 karena Masalah Sepele, Berawal dari Kritik Sikap Calon Kakak Ipar

Diduga karena masalah sepele, wanita ini gagal dinikahi oleh kekasihnya, padahal keduanya sudah lamaran.

Baca Selengkapnya
Sulit untuk Jatuh Cinta? Ternyata Ini 3 Alasan Utama yang Mungkin Menimpamu
Sulit untuk Jatuh Cinta? Ternyata Ini 3 Alasan Utama yang Mungkin Menimpamu

Beberapa alasan mengapa kamu sulit untuk jatuh cinta. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Geger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Kini Diungsikan ke Rumah Sanak Saudara
Geger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Kini Diungsikan ke Rumah Sanak Saudara

Mempelai wanita diungsikan untuk mengembalikan kepercayaan diri setelah menjadi korban penipuan.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Menikah Bukan Jawaban untuk Mengatasi Masalah dan Menghilangkan Kesepian
5 Alasan Menikah Bukan Jawaban untuk Mengatasi Masalah dan Menghilangkan Kesepian

Menikah sering kali dianggap sebagai solusi ampuh untuk mengatasi kesepian.

Baca Selengkapnya
Mitos Anak Terakhir Menikah dengan Anak Terakhir Menurut Adat Jawa, Disebut Bawa Kemalangan
Mitos Anak Terakhir Menikah dengan Anak Terakhir Menurut Adat Jawa, Disebut Bawa Kemalangan

Mitos pernikahan anak terakhir dengan anak terakhir menurut adat Jawa disebut akan bawa malapetaka.

Baca Selengkapnya