Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahalnya kursi Gubernur DKI Jakarta, hingga habiskan puluhan miliar

Mahalnya kursi Gubernur DKI Jakarta, hingga habiskan puluhan miliar Debat pilgub DKI 2017. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta terkait dana yang mereka terima dan keluarkan selama periode kampanye. Hasilnya, puluhan miliar mereka gelontorkan selama masa itu.

Dana kampanye masih bisa bertambah apabila pemilukada di Ibu Kota harus dilaksanakan dua putaran. Sudah barang tentu biaya tak sedikit akan kembali dikeluarkan pasangan calon yang lolos untuk dapat duduk di kursi orang nomor 1 di Jakarta.

Dari nomor urut 1, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni telah melaporkan dana kampanye kepada KPUD DKI Jakarta. Diketahui, mereka menghabiskan uang senilai Rp 68 miliar dari nilai penerimaan yang sama.

"Kita menyerahkan laporan jumlah sumbangan dan pengeluaran. Total sumbangan yang kita terima itu Rp 68 miliar dan pengeluaran Rp 68 miliar. Saldo yang ada itu di rekening bank itu Rp 1 juta dan cash Rp 14 jutaan lah sisanya," terang bendahara umum tim pemenangan Agus-Sylvi, Gatot Suwondo, saat berada di Kantor KPUD DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (12/2).

Disebutkan Gatot, kontribusi terbesar bagi dana kampanye Agus-Sylvi berasal dari sumbangan kelompok masyarakat. Sedangkan sisanya didapat dari sumbangan perorangan. Sementara pengeluaran terbesar ialah untuk kegiatan tatap muka, baik umum maupun internal dan sisanya diperuntukkan pembuatan alat peraga kampanye.

Lalu, pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat (Ahok-Djarot) menerima dana kampanye sebesar Rp 60,1 miliar. Dari uang sebanyak itu, mereka menghabiskan senilai Rp 53,6 miliar.

Bendahara Tim Pemenangan pasangan Ahok-Djarot, Charles Honoris memastikan dana kampanye itu tidak ada sumbangan dari partai pengusung. Charles mengatakan dana kegiatan kampanye yang dilakukan partai pengusung bersifat internal dan tidak terkait dengan kegiatan tim pemenangan.

"Ya kalau pun partai melakukan kegiatan-kegiatan pemenangan tentunya itu kegiatan partai ya. Karena partai tidak disetor ke kami," kata Charles di Rumah Pemenangan, Jalan Borobudur Nomor 18, Jakarta.

Ia merinci dana pengeluaran kampanye Ahok-Djarot di antaranya, pengeluaran terbatas 9,2 miliar, pertemuan tatap muka Rp 7,3 miliar, pembuatan iklan di media massa Rp 217 juta, penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp 24,5 miliar, sisanya ialah alat peraga dan kebutuhan lainnya.

Pasangan terakhir, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tercatat memperoleh sumbangan dana kampanye sebesar Rp 65 miliar. Untuk jumlah pengeluaran selama kampanye, pasangan ini menghabiskan sebesar Rp 64 miliar.

"Pasangan Anies-Sandi mereka total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 65.272.954.163, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp 64.719.656.703. Sehingga saldo di rekening mereka sebesar Rp 88.234.163 dan di rekening khusus masih tersisa Rp 465.630.297," kata Komisioner KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar.

KPU memang membuat aturan tegas dengan mewajibkan setiap pasangan calon untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye untuk selanjutnya diinformasikan kepada masyarakat. Tak main-main, mereka yang tidak menyerahkan laporan terancam dieliminasi dari ajang pemilihan.

Terkait sisa dana kampanye masing-masing calon, KPU meminta kepada ketiga pasangan calon agar menyimpan terlebih dahulu sisa dana tersebut sambil menunggu audit dan keputusan lebih lanjut dari KPUD DKI Jakarta.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Ingatkan Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan
KPU Ingatkan Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan

Relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?

KPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.

Baca Selengkapnya
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta

KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024

Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar
KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar

Sri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra

PDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres

KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Ungkap Harta Kekayaannya Tiga Capres-Cawapres
KPK Bakal Ungkap Harta Kekayaannya Tiga Capres-Cawapres

Kekayaan ketiga paslon Capres-cawapres akan secara resmi diunggah di website elhkpn.kpk.go.id.

Baca Selengkapnya