Mahalnya kursi Gubernur DKI Jakarta, hingga habiskan puluhan miliar
Merdeka.com - Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta terkait dana yang mereka terima dan keluarkan selama periode kampanye. Hasilnya, puluhan miliar mereka gelontorkan selama masa itu.
Dana kampanye masih bisa bertambah apabila pemilukada di Ibu Kota harus dilaksanakan dua putaran. Sudah barang tentu biaya tak sedikit akan kembali dikeluarkan pasangan calon yang lolos untuk dapat duduk di kursi orang nomor 1 di Jakarta.
Dari nomor urut 1, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni telah melaporkan dana kampanye kepada KPUD DKI Jakarta. Diketahui, mereka menghabiskan uang senilai Rp 68 miliar dari nilai penerimaan yang sama.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Kita menyerahkan laporan jumlah sumbangan dan pengeluaran. Total sumbangan yang kita terima itu Rp 68 miliar dan pengeluaran Rp 68 miliar. Saldo yang ada itu di rekening bank itu Rp 1 juta dan cash Rp 14 jutaan lah sisanya," terang bendahara umum tim pemenangan Agus-Sylvi, Gatot Suwondo, saat berada di Kantor KPUD DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (12/2).
Disebutkan Gatot, kontribusi terbesar bagi dana kampanye Agus-Sylvi berasal dari sumbangan kelompok masyarakat. Sedangkan sisanya didapat dari sumbangan perorangan. Sementara pengeluaran terbesar ialah untuk kegiatan tatap muka, baik umum maupun internal dan sisanya diperuntukkan pembuatan alat peraga kampanye.
Lalu, pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat (Ahok-Djarot) menerima dana kampanye sebesar Rp 60,1 miliar. Dari uang sebanyak itu, mereka menghabiskan senilai Rp 53,6 miliar.
Bendahara Tim Pemenangan pasangan Ahok-Djarot, Charles Honoris memastikan dana kampanye itu tidak ada sumbangan dari partai pengusung. Charles mengatakan dana kegiatan kampanye yang dilakukan partai pengusung bersifat internal dan tidak terkait dengan kegiatan tim pemenangan.
"Ya kalau pun partai melakukan kegiatan-kegiatan pemenangan tentunya itu kegiatan partai ya. Karena partai tidak disetor ke kami," kata Charles di Rumah Pemenangan, Jalan Borobudur Nomor 18, Jakarta.
Ia merinci dana pengeluaran kampanye Ahok-Djarot di antaranya, pengeluaran terbatas 9,2 miliar, pertemuan tatap muka Rp 7,3 miliar, pembuatan iklan di media massa Rp 217 juta, penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp 24,5 miliar, sisanya ialah alat peraga dan kebutuhan lainnya.
Pasangan terakhir, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tercatat memperoleh sumbangan dana kampanye sebesar Rp 65 miliar. Untuk jumlah pengeluaran selama kampanye, pasangan ini menghabiskan sebesar Rp 64 miliar.
"Pasangan Anies-Sandi mereka total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 65.272.954.163, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp 64.719.656.703. Sehingga saldo di rekening mereka sebesar Rp 88.234.163 dan di rekening khusus masih tersisa Rp 465.630.297," kata Komisioner KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar.
KPU memang membuat aturan tegas dengan mewajibkan setiap pasangan calon untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye untuk selanjutnya diinformasikan kepada masyarakat. Tak main-main, mereka yang tidak menyerahkan laporan terancam dieliminasi dari ajang pemilihan.
Terkait sisa dana kampanye masing-masing calon, KPU meminta kepada ketiga pasangan calon agar menyimpan terlebih dahulu sisa dana tersebut sambil menunggu audit dan keputusan lebih lanjut dari KPUD DKI Jakarta.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaPembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaSri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaPDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKekayaan ketiga paslon Capres-cawapres akan secara resmi diunggah di website elhkpn.kpk.go.id.
Baca Selengkapnya