Mahasiswa Banten minta hakim vonis Atut hukuman maksimal
Merdeka.com - Hari ini, Senin (01/9), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Matheus Samiadji akan membacakan putusan terhadap Ratu Atut Chosiyah. Atut didakwa menyuap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait dengan urusan sengketa Pilkada Lebak Banten.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ratu Atut dengan Dakwaan Berlapis yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi persidangan vonis hari ini, Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) akan menggelar aksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memastikan majelis hakim dapat memberikan keadilan kepada masyarakat Banten dengan cara memutuskan sebagai berikut:
-
Siapa yang dilaporkan Atta Halilintar? Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok. 'Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin,' ujar AKP Nurma, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang dikutuk dalam prasasti itu? Setelah membuka lembaran timah itu, terdapat kata-kata yang menyebutkan 'sathanas taleke belzebuk hinrik berith', mengarahkan kutukan setan terhadap seorang wanita bernama Taleke dan seorang pria bernama Hinrik (Heinrich).
-
Siapa Ratu terkenal di Jawa? Salah satu tokoh Kerajaan Holing yang mencuri perhatian dunia adalah Ratu Shima.
-
Dimana Atta dirawat? Atta juga ditemani oleh sang istrri dan juga orangtuanya. Semuanya sayang Atta.
-
Apa yang dilakukan Atta ? Atta melakukan sesuatu setelah menyiram sang adik, sehingga Thariq memasang wajah cute begini.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
"Pertama, memberikan hukuman maksimal terhadap Ratu Atut sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta. Kedua, berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara." tulis siaran pers HMB yang diterima merdeka.com, Senin (1/9).
Kami mahasiswa Banten menilai hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah banyak menyengsarakan rakyat. Bukan rahasia umum selama ini keluarga maupun kolega Ratu Atut menguasai hampir sebagian jabatan kepala daerah maupun posisi penting yang ada di wilayah Banten. Bahkan, Sebanyak 26 orang dari total 85 orang atau separuh dari anggota DPRD Banten terpilih yang akan dilantik hari ini, diisi oleh kroni Ratu Atut Chosiyah.
Selain itu, vonis maksimal majelis hakim ini penting agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memberikan rasa adil bagi rakyat Banten, mengingat Ratu Atut telah mengakibatkan jutaan masyarakat banten menderita dalam kemiskinan akibat perilaku korup yg dilakukannya secara terstruktur, sistematis dan masif di Provinsi Banten.
Bukti betapa masifnya korupsi di Banten dapat dilihat dari peran Ratu Atut dan antek-anteknya yang terus merongrong uang rakyat Banten melalui struktur pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif. "Lihat saja Kasus alkes Provinsi Banten, pencucian uang, dan kasus Bansos dan kasus lainnya yang merugikan negara hingga ratusan miliaran rupiah."
Oleh karena itu, apabila hakim tidak memberikan hukuman maksimal, maka kepercayaan mahasiswa dan masyarakat Banten terhadap KPK dan pengadilan tipikor akan hilang dan tidak berguna.
"Terakhir, kami mahasiswa dan rakyat Banten akan terus sama-sama mengawal kasus korupsi dinasti Ratu Atut hingga benar-benar tuntas dan diganjar dengan hukuman yang setimpal seperti apa yang telah dia perbuat kepada rakyat Banten." (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Selengkapnya