Mahasiswa di Lampung belajar menggelapkan mobil dari mahasiswi
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kota Bandar Lampung menangkap Yuli (20) mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Lampung karena melakukan penggelapan mobil. Pelaku ditangkap setalah enam kali melakukan aksinya.
"Penangkapan Yuli berawal dari penangkapan BS yang juga menjadi pelaku penggelapan mobil," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya di Bandar Lampung, Minggu (28/2).
Penangkapan Yuli berawal dari pengembangan petugas di lapangan yang semula menangkap Bastian (20) pada Jumat (26/2). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Lampung ini juga menjadi pelaku penggelapan mobil sebanyak tiga kali dan mengaku bahwa pelakunya bukan dirinya saja.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Dari pengembangan petugas didapati bahwa nama pelaku lain tersebut Yuli, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kedaton, saat sedang berkumpul di salah satu rumah makan.
"Mereka ini tidak bekerja berdua tetapi secara sendiri-sendiri, namun dari pengakuan Bastian bahwa dirinya belajar melakukan penggelapan dari Yuli," terang Dery.
Seperti diberitakan Antara, para pelaku ini dalam melakukan aksinya dengan berpura-pura meminjam kendaraan mobil rental untuk keperluan kampus. Kemudian mobil itu digadaikan ke penadah dengan harga Rp 30 juta sampai Rp 40 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan, tiga unit mobil Avanza, dan masih ada enam mobil lagi yang dicari yakni, tiga unit mobil Toyota Inova dan tiga unit Avanza.
"Kami masih menyelidiki kasus ini yang diduga masih ada tersangka lain. Sebab mereka berdua dari bulan November 2015 berhasil menggelapkan sembilan unit mobil. BS tiga mobil dan YL enam unit mobil," bebernya.
Bastian mengaku bahwa dirinya telah tiga kali melakukan penggelapan alasannya untuk menunjang usahanya dan menyalurkan hobinya main judi online.
"Awalnya saya melihat YL duitnya banyak terus, ternyata usaha gadaikan mobil, dan saya pun ikutan tapi main sendiri," kata Bastian.
Sedangkan Yuli warga Jabung, Kabupaten Lampung Timur mengakui telah enam kali melakukan aksinya untuk menebus mobil yang digadaikan pertama, setelah itu demi memenuhi kebutuhan hidup di Bandar Lampung.
"Duitnya untuk kebutuhan hidup, dan juga menebus mobil yang digadaikan pertama kali," kata Yuli.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378-372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua orang yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim itu diketahui merupakan mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku mengaku-ngaku sebagai petugas leasing untuk membegal satu unit vespa milik seorang bocah SMA.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kasus perundungan dengan mengumpulkan bukti.
Baca SelengkapnyaKorban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSejumlah pelajar di Kabupaten Langkat melakukan aksi kriminal di jalanan yang membahayakan pengendara lain.
Baca SelengkapnyaDua pelajar SMA di Kota Bogor dibacok oleh pelajar dari sekolahan lain.
Baca SelengkapnyaAksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung merampas motor korban sambil menodongkan pistol. Korban coba melawan tapi gagal.
Baca Selengkapnya