Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa di Sidoarjo Jajakan Anak di Bawah Umur secara Online

Mahasiswa di Sidoarjo Jajakan Anak di Bawah Umur secara Online Tersangka Prostitusi Online di Sidoarjo. ©2021 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Seorang mahasiswa bernama Angga Prayitno (21), warga Tambakrejo, Waru, Sidoarjo dibekuk satuan Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran menjajakan anak di bawah umur dalam prostitusi online. Pelaku ditangkap setelah ketahuan tim patroli Siber, menjajakan anak di bawah umur diberbagai jejaring media sosial (medsos) yang ada.

"Tersangka yang ditangkap ini warga Sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/1).

Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi menyebut, tersangka menjual korban kepada konsumen melalui media sosial (facebook) atas nama grup 'Cewek Include Surabaya Sidoarjo' dan grup (whatsapp) atas nama 'Beragam Kreasi JATIM'. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, lantaran disinyalir korban tidak hanya satu orang.

"Dari patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA) dan (FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya," ujarnya.

Sementara itu, tarif yang ditawarkan oleh mucikari ini bervariatif, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. Sedangkan untuk korban yang dijual ke konsumen ini diketahui masih di bawah umur atau berusia 15 tahun.

Terkait dengan modus, tersangka menawarkan anak di bawah umur itu dengan mengirimkan foto kepada konsumen. Jika deal harga dengan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi eksekusi.

"Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500 ribu-Rp 2 juta, tersangka sendiri menawarkan korban melalui whatsapp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," tambahnya.

Zulham menyebut, tersangka dan korban memang sudah saling mengenal. Sehingga, hal itu mempermudah tersangka untuk beroperasi menjajakan korban pada para pria hidung belang.

Sementara itu, terkait barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain, satu buah handphone milik tersangka, dan copy hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat whatsapp.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Miris ABG di Bogor, Dijanjikan Bekerja di Restoran Malah Dijual untuk Layani 32 Pria
Cerita Miris ABG di Bogor, Dijanjikan Bekerja di Restoran Malah Dijual untuk Layani 32 Pria

Tiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya
Produksi Konten Porno Anak Kecil, Pelaku Awalnya Beri Hadiah dan Kenalan dengan Keluarga Korban
Produksi Konten Porno Anak Kecil, Pelaku Awalnya Beri Hadiah dan Kenalan dengan Keluarga Korban

Delapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.

Baca Selengkapnya
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang

Untuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Baca Selengkapnya
Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang
Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang

Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar

Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT

Muncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi

Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.

Baca Selengkapnya
Pelanggan Mami Icha Kerap Minta PSK di Bawah Umur Berdandan Pakai Seragam Sekolah
Pelanggan Mami Icha Kerap Minta PSK di Bawah Umur Berdandan Pakai Seragam Sekolah

Dengan mempekerjakan 21 anak, Mami Icha memasang tarif dibagi dua klaster.

Baca Selengkapnya
ABG di Jakbar Diiming-iming Apartemen & Ponsel oleh Muncikari buat 'Dijual' ke Pria Hidung Belang
ABG di Jakbar Diiming-iming Apartemen & Ponsel oleh Muncikari buat 'Dijual' ke Pria Hidung Belang

NE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya