Mahasiswa di Tasikmalaya Gadaikan dan Jual Puluhan Mobil Milik Rental
Merdeka.com - RS (23) salah seorang mahasiswa di Kota Tasikmalaya ditangkap pihak kepolisian Resor Kota Tasikmalaya. Ia diduga melakukan penggelapan puluhan kendaraan milik sejumlah pengusaha rental di dalam dan luar Kota Tasikmalaya.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan menyebut bahwa aksi penggelapan mobil yang dilakukan RS dilakukan sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021. "Modus yang dilakukan RS ini adalah meminjam kendaraan yang biasa direntalkan di beberapa tempat," ujarnya, Jumat (26/3).
Terungkapnya kasus itu, menurut Kapolres berawal setelah pihaknya menerima laporan salah seorang korban berinisial AR (29). Korban mengaku telah menyewakan mobil kepada tersangka. Namun, setelah dua bulan tak ada kejelasan mengenai pembayaran uang sewa mobil tersebut.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Ia menjelaskan bahwa awalnya pelaku merental kendaraan milik korban dan setiap bulannya membayar Rp 5 juta kepada pemiliknya dengan lancar. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata pelaku menggadaikan kendaraan tersebut tanpa izin pemiliknya kepada orang lain.
"Pada bulan ketiga, pelaku tak membayar sewa. Ketika ditagih pelapor, tetap tidak bisa bayar," jelasnya.
Akibat aksi RS, diungkapkan Kapolres, korban merugi hingga Rp 170 juta. "Kejadian itu terjadi sejak Desember 2020 hingga Maret 2021 yang membuat para pemilik kendaraan mendesak menyelesaikan permasalahan sendiri dan mengambil kembali 38 unit mobil berbagai jenis," ungkapnya.
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kasus terungkap dengan tersangka RS yang diduga telah menggadaikan mobil rental tersebut. Tersangka kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, Doni mengatakan bahwa RS menggadaikan kendaraan di sejumlah wilayah, mulai Tangerang, Bogor, Bekasi, Garut, Ciamis, dan Tasikmalaya. Pelaku pun rupanya tidak hanya melakukan penggelapan terhadap satu tempat rental saja, namun beberapa lainnya.
"Kita juga menerima banyak laporan dari pemilik kendaraan yang kendaraannya tidak kembali usai disewa pelaku. Tim reserse pun melakukan pengembangan dan diketahui ada 52 kendaraan yang sudah digelapkan. 38 Kendaraan sudah dibawa pemiliknya, kita menemukan 9 unit, dan sisanya yang berjumlah 5 unit masih di luar. Dari pengakuan pelaku, ia juga sempat menjual mobil yang direntalnya itu," katanya.
Doni menyebut bahwa aksi penggelapan mobil itu dilakukan sendiri oleh RS. Hasil dari menggandakan dan menjual mobil rentalan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat merentalkan kendaraan. Selain itu juga, mereka yang biasa menerima gadaian mobil agar lebih selektif saat menerima kendaraan, khususnya roda empat.
"Cek kendaraan dan surat-suratnya. Jangan mudah percaya pada tawaran yang nilainya murah. Untuk tersangka, karena perbuatannya melakukan penggelapan, tersangka kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP. Untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tutup Kapolres.
Sementara itu, tersangka mengakui bahwa dirinya telah menggadaikan mobil rental yang disewanya. RS mengaku bahwa apa yang dilakukannya bermodalkan kepercayaan pemilik kendaraan yang sudah lama dikenalnya. "Sudah kenal lama dengan pemilik rental," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPara pelaku mengaku-ngaku sebagai petugas leasing untuk membegal satu unit vespa milik seorang bocah SMA.
Baca SelengkapnyaJurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca SelengkapnyaPihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kasus itu aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaSepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, GH mengaku mendapatkan narkoba itu dari pria inisial AM.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca Selengkapnya