Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa Jakarta Jadi Pengedar Ganja di Bali, Ditangkap Bersama Instruktur Surfing

Mahasiswa Jakarta Jadi Pengedar Ganja di Bali, Ditangkap Bersama Instruktur Surfing Mahasiswa pengedar ganja di Bali ditangkap. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pemuda bernama Ruliff (18) yang berprofesi sebagai instruktur surfing di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali dan Faris (28) yang merupakan mahasiswa akhir asal Jakarta, dibekuk Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki ganja seberat 1 kilo gram.

"Untuk barang bukti ganja (dengan) berat bersih 1.181 gram atau 1 kilogram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (14/10).

Keduanya ditangkap pada Senin (27/9) lalu di Jalan kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa di TKP akan ada transaksi narkoba. Dari pantauan di TKP, kedua tersangka terlihat mencurigakan dan langsung ditangkap. Dari penggeledahan, di sepeda motor mereka didapati barang bukti ganja.

"Modusnya menyimpan narkotika jenis ganja di jok sepeda motor dan perannya adalah pengedar," imbuhnya.

barang bukti ganjaBarang bukti ©2021 Merdeka.com/M Kadafi

Dari pengakuan kedua tersangka, ganja siap edar itu milik seseorang yang biasa dipanggil Fahri. Para pelaku ini, melakukan aksinya dengan cara mengambil tempelan dan berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja dan dijanjikan upah Rp 500 ribu.

"Mereka, baru tiga bulan yang mengedarkan dan ganja tersebut diduga dari Sumatera. Motifnya adalah ekonomi," jelasnya.

Ia juga menerangkan, bahwa pelaku Faris seorang mahasiswa dan kuliah di Jakarta. "Sudah mau skripsi dia main ke Bali (dan jadi pengedar) dia kuliah di Jakarta dan (Ruliff) instruktur surfing di Nusa Dua," ujar Jansen.

Keduanya, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI, No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram

Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu

Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti

Baca Selengkapnya
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali

Saat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Kasus Narkotika di Bali Meningkat pada 2023, 100 WNA Ditangkap
Kasus Narkotika di Bali Meningkat pada 2023, 100 WNA Ditangkap

Kasus narkotika di Pulau Bali pada 2023 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022. Total terdapat 806 kasus yang diungkap Polda Bali sepanjang tahun ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Tega, Ayah di Bali Suruh Anaknya Ambil Paket Sabu dengan Iming-iming Uang Jajan Rp200 Ribu
Tega, Ayah di Bali Suruh Anaknya Ambil Paket Sabu dengan Iming-iming Uang Jajan Rp200 Ribu

Pelaku mengakui telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba di Bali, Jaringan 'Escobar' RI Ada WNA Ukraina & Rusia
VIDEO: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba di Bali, Jaringan 'Escobar' RI Ada WNA Ukraina & Rusia

Polisi mengungkap temuan laboratorium narkoba, yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Selengkapnya