Mahasiswa Papua Pelaku Pemukulan Polisi Reaktif Covid-19
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan dan menahan AW sebagai tersangka dalam perkara pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/3).
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Aprillia Lisa menyebut AW ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak Jumat malam pukul 23.00 WIB.
Pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan sebab hasil tes Antigen AW reaktif Covid-19.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan Brimob di depan gedung Kejagung? 'Iya (benar ramai konvoi Brimob). (Kondisi Kejagung) Pintunya ketutup, enggak perhatiin cuma ya motornya doang. Rame-rame,' ucapnya saat ditemui, Minggu (26/6).
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan karena tadi subuh, hasil tes antigen AW reaktif. Jadi akan tunggu tes PCR baru lanjut pemeriksaan," kata Aprillia dalam keterangannya, Sabtu (12/3).
Menurut Aprillia, AW bakal dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 Ayat 2 serta 213 KUHP.
"Pasal yang dikenakan yaitu 351 (2) dan/atau 213 KUHP," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap AW dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (12/3). "Benar," kata Zulpan.
Polisi juga langsung menahan tersangka. "Sudah ditahan," terangnya.
Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Di mana ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara. Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dengan menimbulkan luka berat.
Sebelumnya, 90 mahasiswa Papua sempat diamankan polisi terkait demo ricuh di depan kantor Kemendagri. Sampai Jumat (11/3) malam, 89 orang telah dipulangkan.
"89 sudah dipulangkan, tapi yang satu belum dipulangkan karena terkait pemukulan Kasat Intel," jelas Zulpan.
Mahasiswa Papua menggelar aksi di depan Kantor Kemendagri, Jakarta. Aksi yang digelar pada Jumat siang berujung ricuh dan mengakibatkan satu personel polisi mengalami luka di kepala.
Sore hari tadi puluhan mahasiswa yang diamankan dikumpulkan di lapangan Mapolda Metro Jaya untuk didata.
Reporter: Yopi Makdori (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAiptu J telah melaporkan tindak penganiayaan itu ke SPKT Polda Sulut.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT menyayangkan perbuatan oknum ormas tersebut terhadap mahasiswa.
Baca SelengkapnyaSpontan anggota yang lain langsung melindunginya dengan tameng plastik dan diarahkan menjauh dari lokasi.
Baca SelengkapnyaViral aksi pemukulan di jalan oleh pria yang ngaku-ngaku sebagai anggota Kopassus.
Baca SelengkapnyaPihak Istana meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut dan memastikan hal ini akan menjadi pembelajaran dan evaluasi mereka.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi buka suara mengenai viral mahasiswa dipukul Paspampres
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Bripka Arif masih dalam keadaan kritis dan dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaVideo merekam momen saat Paspampres pukul mahasiswa yang terobos pengamanan Presiden.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaDelapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya