Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa STT Ekumene Polisikan Balik Dosen ke Polda Metro

Mahasiswa STT Ekumene Polisikan Balik Dosen ke Polda Metro Dugaan Pemalsuan, Mahasiswa STT Ekumene Polisikan Balik Dosen ke Polda Metro Jaya. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang mahasiswa pascasarjana Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara melaporkan balik seorang dosen ke Polda Metro Jaya. Awalnya, ia disomasi dan dituduh memalsukan surat keterangan kelulusannya.

Mahasiswa tersebut adalah Adhitya RH Simanjuntak. Ia datang ke Polda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya Farida Felix, Senin sore (7/3).

Laporan diterima penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/1156/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2022.

Dosen, Dr Yohanes Parapat, SE dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan pelanggaran pasal 335 dan 310 KUHP.

Farida Felix selaku kuasa hukum Adhitya RH Simanjuntak menegaskan sang dosen Yohanes Parapat telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya. “Klien saya telah di wisuda secara resmi dan telah melewati seluruh syarat untuk wisuda oleh STT Ekumene,” kata Farida Felix.

Wisuda sendiri digelar secara resmi pada 17 November 2021 oleh Ketua STT Ekumene Dr Eratus Sabdono. “Seharusnya jika ada masalah kelulusan, Yohanes melaporkan pihak kampus STT Ekumene, bukan mahasiswa,” tegas Farida Felix.

Farida menilai Yohanes selaku dosen telah melampui kewenangannya. Pihak yang berwenang terkait kelulusan adalah institusi STT Ekumene dan Dirjen Dikti.

“Tuduhan terhadap klien saya jelas salah alamat. Saya justru heran, kenapa seorang dosen bisa berbuat seperti itu. Kita tidak tahu apa motifnya,” kata Farida.

Menurut Farida Felix, berdasarkan keterangan Kepala Prodi STT Ekumene Andri Pasaribu yang mengacu Permendikbud No 3 tahun 2020, seorang mahasiswa pascasarjana dinyatakan lulus apabila telah mencapai minimal 36 SKS (Satuan Kredit Semester), IPK 3.0, dan telah menyelesaikan tesis.

“Semua itu sudah dilakukan klien saya, bahkan klien saya sudah mencapai 50 SKS, jauh diatas syarat minimal. IPK Ibu Adhitya klien saya itu 3,63 lebih tinggi dari syarat minimal IPK,” ujar Farida.

Farida mengungkapkan mata kuliah Kepemimpinan Kristen yang dipermasalahkan Yohanes Parapat juga bukan mata kuliah wajib. Jumlahnya SKS-nya hanya 2 SKS.

“Kalaupun mata kuliah Kepemimpinan Kristen tidak dimasukkan juga tidak masalah karena bukan mata kuliah wajib,” jelas Farida.

Hal lain yang membuat kliennya akhirnya melaporkan balik sang dosen adalah pencemaran nama baik.

Farida justru mempertanyakan kapabilitas keilmuan sang dosen. Seorang dosen apalagi di Sekolah Tinggi Teologi seharusnya mencontohkan hal-hal baik, bukan justru menyebarkan berita tidak benar.

"Apakah layak seorang dosen melakukan hal-hal seperti itu dan menjelek-jelekan mahasiswanya sendiri. Kita justru bertanya kapabilitas keilmuannya,” tandas Farida.

Sebelumnya, Seorang dosen kampus Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yohanes Parapat membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

Pelaporan tersebut merupakan buntut adanya lima mahasiswa yang ikut wisuda virtual, sementara belum mendapat nilai mata kuliah.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Undip Pecat 3 Pelaku Perundungan Dokter PPDS sejak 2021, dr Prathita Disebut Sudah Bertobat
Undip Pecat 3 Pelaku Perundungan Dokter PPDS sejak 2021, dr Prathita Disebut Sudah Bertobat

Tiga mahasiswa PPDS dikeluarkan akibat pelanggaran berat sejak 2021. Dua di antaranya bahkan dipidanakan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan

Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Diduga Lebih dari Satu, Salah Satunya Pegawai Honorer
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Diduga Lebih dari Satu, Salah Satunya Pegawai Honorer

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.

Baca Selengkapnya
Polisi Benarkan Rektor Kampus Swasta Diduga Lecehkan 2 Anak Buah di Ruangan
Polisi Benarkan Rektor Kampus Swasta Diduga Lecehkan 2 Anak Buah di Ruangan

Begini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya

Baca Selengkapnya
UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi
UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi

Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.

Baca Selengkapnya
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus

Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan

Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Unjuk Rasa Mahasiswa UP Tuntut Rektor yang Diduga Pelaku Pelecehan Dipecat Berlangsung Ricuh
Unjuk Rasa Mahasiswa UP Tuntut Rektor yang Diduga Pelaku Pelecehan Dipecat Berlangsung Ricuh

Mahasiswa mengaku tak puas dengan putusan tersebut, yang hanya menonaktifkan ETH. Mereka menginginkan ETH dipecat tak hormat.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi

Intimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan ke Polda Metro, Begini Penyelidikannya
Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan ke Polda Metro, Begini Penyelidikannya

Total ada dua laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan Rektor Universitas Pancasila ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Sisi Lain Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Jadi Dosen Berbekal Ijazah S1
Sisi Lain Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Jadi Dosen Berbekal Ijazah S1

Ia dipercaya jadi dosen UI tak lama setelah lulus program sarjana

Baca Selengkapnya