Mahasiswa UII semester 10 nekat menyetrum dan merampok dosen
Merdeka.com - Seorang mahasiswa semester 10 Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Saipudin (24) merampok dosennya sendiri, Senin (27/6). Korban diketahui bernama Romatul Fajriyah (44), berprofesi sebagai dosen UII yang tinggal di Perum Dosen UII Prumpung, Ngaglik, Sleman.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Ngaglik, Kompol Riyanto, menjelaskan peristiwa bermula saat Saipudin bersama temannya bernama Husein (18) mencoba membobol rumah Romatul di malam hari. Kedua pelaku naik melalui atap rumah bagian belakang.
"Mereka masuk melalui atap rumah, masuk lewat plafon dan menjebol eternit," ujar Riyanto, Kamis (30/6).
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Korban yang mendengar suara aneh segera curiga lalu menghampiri ke belakang rumah. Korban yang melihat eternit sudah berlubang dan terlihat tangan dari kedua pelaku, dan segera lari ke ruang tengah bermaksud keluar rumah meminta tolong.
Akan tetapi, kedua pelaku yang kaget kemudian turun dari plafon dan mengejar korban. Kedua pelaku kemudian menyekap korban dan menyetrum dengan setrum kejut.
Korban yang sempat berteriak akhirnya ditolong oleh warga sekitar. Kedua tersangka saat ini masih mendekam di tahanan Polsek Ngaglik.
"Kedua tersangka akan dijerat pasal 365 Jo 53 Subsider Pasal 363 Jo 53 atau pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ungkap Riyanto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rusak Ruang Kuliah, Mahasiswa Unismuh Makassar Ditangkap Polisi dan Urat Kaki Putus
Baca SelengkapnyaSempat melawan, cincin yang dikenakan pelaku tertelan dan masuk ke dalam kerongkongan korban.
Baca SelengkapnyaMiris, seorang guru dibacok muridnya sendiri hingga kritis saat tengah mengajar di kelas. Sempat dilarikan ke rumah sakit, begini kondisinya sekarang.
Baca SelengkapnyaVO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.
Baca SelengkapnyaSeorang mahasiswa berusia 32 tahun melepaskan tembakan di kampusnya hingga menewaskan dua orang.
Baca SelengkapnyaMotifnya karena pelaku terlilit pinjaman online. Pelaku menggunakan pisau lipat dalam aksinya.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaMereka pun mencoba untuk memanggil satpam untuk membuka gerbang kampusnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 16 pelaku bentrok mahasiswa antarfakultas di Universitas Islam Makassar (UIM) yang menyebabkan sejumlah ruang sekretariat rusak.
Baca SelengkapnyaSetiap dosen punya caranya masing-masing untuk membuat mahasiswanya betah belajar.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan pisau untuk menusuk korban di sekitar kepala.
Baca SelengkapnyaSaat terjebak di dalam lift, dosen dan mahasiswa sempat panik sebelum dievakuasi petugas Dinas Pemadam Kebakaran Makassar.
Baca Selengkapnya