Mahasiswa Unnes kaget soal aturan wajib daftar akun medsos pribadi ke kampus
Merdeka.com - Universitas Negeri Semarang (Unnes) mewajibkan seluruh civitas akademinya mendaftarkan akun media sosialnya. Presiden Badan Eksekutif Unnes, Muhammad Rokhil Novayana, mengaku kaget dengan kebijakan tersebut.
"Kami belum mengambil sikap terhadap kebijakan tersebut, tapi kaget kok sampai segitunya," kata Rokhil, Jumat (6/7). Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan BEM se-Indonesia karena informasi pendataan akun media sosial tersebut berdasar instruksi dari Kemenristek-Dikti.
Menurut Rokhil, sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait kebijakan tersebut. "Sosialisasi belum, tapi sudah tahu. Nanti pakai Telegram, biar memantau akun yang radikal, tidak hanya mahasiswa tapi juga dosen. Tapi juga bisa buat kepentingan akademis," ucapnya.
-
Siapa yang ikut sosialisasi? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi? Namun, tak hanya sebatas itu saja karena YLKI juga mendesak pemerintah terutama BPOM untuk segera melakukan proses sosialisasi.
-
Kapan pengguna media sosial membagikan triknya? Dilansir pada Selasa (19/11), seorang pengguna media sosial telah membagikan cara-cara yang efektif untuk mengolah daun pepaya sehingga tidak meninggalkan rasa pahit sama sekali.
-
Siapa yang terlibat dalam sosialisasi UU IKN? Adapun sosialisasi itu sendiri melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.
-
Siapa yang sering update media sosial? Media sosial, yang biasanya digunakan untuk berbagi cerita, seringkali membuat banyak orang penasaran dan bertanya-tanya tentang kehidupan mereka yang jarang memperbarui status di media sosial.
Kepala UPT Humas Unnes, Hendi Pratama mengatakan peraturan tersebut diterapkan berdasar instruksi dadi kementerian. "Harus diakui, media sosial menjadi salah satu sarana penyebaran paham-paham yang anti-Pancasila. Kita menanggapi dengan positif dan melakukan pendataan," jelasnya.
Hendi mengatakan pendataan tersebut tidak dimaksudkan untuk represif dan intimidatif. Tapi, lebih kepada fungsi pembinaan. "Kita menggunakan Telegram, dan diterapkan untuk mahasiswa, staf, dan dosen. Sampai saat ini sudah sekitar 80 persen yang terdaftar," paparnya.
Dijelaskan, selain untuk menangkal persebaran paham radikal, pendataan juga memiliki fungsi akademis. Mahasiswa bisa melakukan pengecekan nilai, registrasi, serta penyebaran informasi melalui akun tersebut.
Ditegaskan Hendi, pendataan tersebut bertujuan agar civitas bertanggung jawab terhadap akun yang dikelolanya. Dia mencontohkan registrasi nomor telepon yang disyaratkan pemerintah. "Tidak ada tujuan untuk mengetahui kehidupan pribadi seseorang, hanya agar bertanggung jawab terhadap akun yang dikelolanya," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah mahasiswa baru wajib membeli jas almamater.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa baru diarahkan untuk mengunduh dan registrasi pada salah satu aplikasi pinjol oleh DEMA.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara UIN Surakarta Wajibkan Mahasiswa Baru Daftar Pinjol
Baca SelengkapnyaKecewa dengan Pelanggaran Demokrasi dan Etika, Mahasiswa UNS Keluarkan Maklumat Supersemar
Baca SelengkapnyaHal ini bagian dari tugas OJK dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaKasus ini diunggah akun X @araoulette terkait dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan berinisial MJP.
Baca SelengkapnyaSang dosen mengungkapkan Abigail Manurung tak datang di kelasnya.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen di Aceh viral setelah membuat aturan nyeleneh kepada mahasiswanya dengan memanggil "Yang Mulia".
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaKendati mendapat intervensi, para mahasiswa tetap berjuang mengungkap kebenaran demi nama baik kampus.
Baca SelengkapnyaDadan menerangkan jika dari pihak Dekanat FMIPA terus melakukan pemantauan pada kondisi psikologi MF.
Baca Selengkapnya