Mahasiswi ini tipu temannya dengan modus tawarkan beasiswa
Merdeka.com - Seharusnya, Suci Rahma Damayanti (20) mengawali kuliahnya di Jurusan FKIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Namun karena tindak kejahatan penipuan, perempuan asal Samarinda, Kalimantan Timur itu harus mendekam di tahanan Polres Malang.
Rahma yang mengaku anak seorang pemborong itu melakukan penipuan sejak di kota asalnya, Samarinda, Kalimantan Timur. Modus yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan beasiswa korbannya untuk kuliah di Malang. Bahkan pelaku mengaku bisa membantu kemudahan untuk masuk di sejumlah kampus di Malang.
"Semua kenal di Samarinda, mereka teman SMA dan SMP di Kalimantan, satu kenal saat sudah di Malang," katanya di Mapolres Malang di Kepanjen, Selasa (15/9).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Apa hadiah yang ditawarkan dalam modus penipuan ini? Beredar informasi terkait pemberian hadiah atau giveaway berupa mobil untuk 10 warga Timor Leste terpilih yang mengatasnamakan artis Indonesia, Baim Wong.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Sebelum tes masuk, Rahma, menghubungi calon korbannya. Para korban dijanjikan kemudahan dengan hanya membayar antara Rp 7 Juta sampai Rp 8 Juta.
Korban atas nama Ermania yang mengambil jurusan Ekonomi Bisnis di PTN di Malang ternyata tidak bisa masuk. Karena itu menuntut uang tersebut untuk dikembalikan.
Dari aksinya tersebut pelaku mengaku mendapatkan uang senilai Rp 20 Juta. Uang itu digunakan untuk membayar kuliah dan membeli HP.
"Uang itu juga dibawa lari oleh teman saya, namanya Andik," dalihnya.
Suci mengaku diajak seseorang bernama Andik pada akhir Desember 2014. Orang tersebut selama ini yang menipunya, sehingga saat ditagih oleh korbannya, tidak dapat mengembalikan uang tersebut.
Orang tersebut, kata Rahma yang menemuinya dan memintanya mengurus beasiswa. Dia juga sempat diberi sejumlah uang. Tetapi ternyata beasiswa yang diurusnya tidak cair, dan dirinya dimintai tanggung jawab.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, dua korban melaporkan kasus tersebut, tetapi pelaku mengaku melakukan aksinya kepada 3 korbannya.
"Dia menjanjikan beasiswa, modusnya minta sejumlah uang untuk mengambil formulir," katanya.
Tiga nama yang menjadi korban antara lain Ermania, Ana Yunita dan Febri Nur Astuti. Ketiganya dihubungi dan dijanjikan bea siswa.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Ikut disita sebuah handphone yang masih baru yang dibeli dari uang hasil penipuan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak kampus sudah berupaya melakukan mediasi. Terungkap bahwa sebagian uang setoran sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaBanyak orang yang mengikuti dan menyetor uang karena dijanjikan mendapat uang tambahan dari bunga dalam jangka waktu yang tak lama.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaJika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca SelengkapnyaPermintaan uang dalam jumlah tersebut berlangsung sejak Risma masuk PPDS anestesi yakni sekitar Juli hingga November 2022.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca Selengkapnya