Mahasiswi ini tipu temannya dengan modus tawarkan beasiswa

Merdeka.com - Seharusnya, Suci Rahma Damayanti (20) mengawali kuliahnya di Jurusan FKIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Namun karena tindak kejahatan penipuan, perempuan asal Samarinda, Kalimantan Timur itu harus mendekam di tahanan Polres Malang.
Rahma yang mengaku anak seorang pemborong itu melakukan penipuan sejak di kota asalnya, Samarinda, Kalimantan Timur. Modus yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan beasiswa korbannya untuk kuliah di Malang. Bahkan pelaku mengaku bisa membantu kemudahan untuk masuk di sejumlah kampus di Malang.
"Semua kenal di Samarinda, mereka teman SMA dan SMP di Kalimantan, satu kenal saat sudah di Malang," katanya di Mapolres Malang di Kepanjen, Selasa (15/9).
Sebelum tes masuk, Rahma, menghubungi calon korbannya. Para korban dijanjikan kemudahan dengan hanya membayar antara Rp 7 Juta sampai Rp 8 Juta.
Korban atas nama Ermania yang mengambil jurusan Ekonomi Bisnis di PTN di Malang ternyata tidak bisa masuk. Karena itu menuntut uang tersebut untuk dikembalikan.
Dari aksinya tersebut pelaku mengaku mendapatkan uang senilai Rp 20 Juta. Uang itu digunakan untuk membayar kuliah dan membeli HP.
"Uang itu juga dibawa lari oleh teman saya, namanya Andik," dalihnya.
Suci mengaku diajak seseorang bernama Andik pada akhir Desember 2014. Orang tersebut selama ini yang menipunya, sehingga saat ditagih oleh korbannya, tidak dapat mengembalikan uang tersebut.
Orang tersebut, kata Rahma yang menemuinya dan memintanya mengurus beasiswa. Dia juga sempat diberi sejumlah uang. Tetapi ternyata beasiswa yang diurusnya tidak cair, dan dirinya dimintai tanggung jawab.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, dua korban melaporkan kasus tersebut, tetapi pelaku mengaku melakukan aksinya kepada 3 korbannya.
"Dia menjanjikan beasiswa, modusnya minta sejumlah uang untuk mengambil formulir," katanya.
Tiga nama yang menjadi korban antara lain Ermania, Ana Yunita dan Febri Nur Astuti. Ketiganya dihubungi dan dijanjikan bea siswa.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Ikut disita sebuah handphone yang masih baru yang dibeli dari uang hasil penipuan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya