Mahasiswi Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Dinikahkan, Proses Hukum Tetap Lanjut
Merdeka.com - Seorang mahasiswi, MS (19) tersangka pembuang bayinya ke Kali Ciliwung dinikahkan dengan kekasihnya N (20) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7). Meski telah dinikahkan, polisi tetap melanjutkan kasus hukum MS.
"Sehingga tetap walaupun sudah menikah proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan. Karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, dikutip Jumat (8/7).
MS telah satu bulan ditahan akibat perbuatannya sekitar bulan Juni 2022. Namun, mereka diizinkan untuk melangsungkan pernikahan karena menyangkut masa depan sang bayi.
-
Kapan pernikahan mereka? Pernikahan mereka pada tahun 2017 jarang menjadi sorotan, tetapi keduanya sering membagikan momen mesra mereka di media sosial.
-
Kenapa pernikahan ini viral? Pernikahan antara gadis pedalaman Kalimantan dengan pria asal negara Australia ramai mencuri atensi masyarakat.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Siapa yang menikah baru-baru ini? Baru-baru ini, Tantowi Yahya menunjukkan dukungan hangatnya saat Helmy Yahya menikahkan salah satu putrinya.
-
Apa yang viral dari pernikahan? Pernikahan Ryan Harris dan Gwen Ashley di Surabaya, Sabtu (18/11), telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kehebohan ini disebabkan oleh kehadiran penyanyi terkenal dari luar negeri, Brian Westlife dan Nichole Scherzinger, yang diundang dalam pernikahan tersebut.
-
Apa yang membuat pernikahan ini viral? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah.
"Sehingga dengan rasa kemanusiaan kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur," ujar dia.
Sementara, Budhi menyampaikan berkas perkara MS sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Apabila nanti dinyatakan lengkap atau P-21 maka, persidangan terhadap MS segera digelar.
"Sudah kita tahan satu bulan dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan," tuturnya.
MS disangkakan dengan Pasal 305 juncto Pasal 306 Jo 307 KUHP serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutur Budi.
Sementara, bayi MS saat ini berada di bawah pengasuhan keluarga MS. "Bayinya sudah dirawat oleh orang tua tersangka. Sudah dirawat dan dianggap cucu," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan sedang ada upaya mediasi oleh pihak terkait, atas nasib keluarga MS. Keluarga MS diminta pindah oleh pengelola rumah susun Jatinegara, Jakarta Timur.
Kejadian ini merupakan buntut tindakan MS yang membuang bayinya hasil hubungan dari sang kekasih ND. Kamis (7/7), MS dan ND merupakan pasangan muda yang menikah di Mapolres Jakarta Timur.
Hal ini disebabkan MS sedang menjalani masa tahanan karena berstatus tersangka. MS membuang bayinya ke Kali Ciliwung, Jakarta Timur. MS tak kuasa menanggung beban mengasuh bayi di luar pernikahan.
Perbuatan MS tersebut terkuak. Beruntung, bayi yang sempat dibuang MS diselamatkan oleh orang tua MS. Konsekuensi lainnya muncul saat pengelola Rusun Jatinegara meminta keluarga MS pindah tinggal.
Kondisi tersebut yang kemudian menjadi sorotan Riza. Menurutnya, tindakan apapun sebaiknya tidak perlu tergesa-gesa, termasuk meminta sang keluarga MS untuk pindah dari tempat tinggal. Ia pun menyebutkan, saat ini sedang ada upaya mediasi terhadap berbagai pihak menyangkut nasib keluarga MS.
"Terkait usulan dari pengelola harus ada relokasi atau pemindahan ini sedang dilakukan mediasi bagaimana baiknya sedang kita evaluasi," kata Riza di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (7/7).
"Kita harus bijaksana dan adil siapa yang bersalah siapa yang dihukum keluarga yang tidak bersalah, tentu juga tidak bijak kalau diikutsertakan untuk menerima sanksi," imbuhnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros mengungkap motif seorang ibu muda inisial N (20) menendang bayinya sehingga viral di media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaNamun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima oleh P.
Baca SelengkapnyaKejadian itu memukul mental MA yang diduga kuat mengalami depresi.
Baca SelengkapnyaRasa malu membuatnya gelap mata dan membuang anaknya sendiri.
Baca SelengkapnyaN dan suaminya meminta maaf karena sudah membuat keonaran akibat unggahan video penganiayaan terhadap bayinya.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPenemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMereka meninggalkan bayinya di depan rumah dan menyisipkan sepucuk surat yang memohon agar sang bayi tidak diserahkan kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaSiswi mengalami pendarahan usai melahirkan bayinya.
Baca SelengkapnyaTersangka mengakui semua perbuatannya lantaran suka dengan korban yang sebaya dengan anaknya itu.
Baca Selengkapnya