Mahfud Jamin Duit Prajurit Tak Akan Hilang Terdampak Kasus Korupsi Asabri
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin hak para prajurit TNI/Polri yang tersimpan di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tak akan hilang di tengah pengusutan kasus korupsi sebesar Rp22 triliun.
"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum. Uang mereka tidak akan hilang dengan cara apa pun," kata Mahfud dalam pernyataannya melalui akun YouTube resmi Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (2/2).
Korupsi Asabri, katanya, diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, pemerintah akan berupaya membantu agar dana jaminan kesejahteraan prajurit tak menguap begitu saja saat kasus ini naik ke pengadilan.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Korupsinya akan terus diadili. Akan tetapi, jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan oleh Pemerintah agar tidak hilang," kata Mahfud.
Kejaksaan Agung pun saat ini tengah mengupayakan dengan melakukan pengumpulan aset-aset yang berasal dari korupsi Asabri.
Aset yang terkumpul ini akan digunakan untuk jaminan penggantian kepada para korban yayasan tersebut.
"Misalnya, masih belum sepadan, kurang sedikit banyaknya akan dibicarakan. Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," kata Mahfud.
Mahfud pun meminta agar prajurit TNI dan Polri tenang karena negara akan memberikan pelayanan kepada prajurit TNI dan Polri.
"Karena ini uang Anda, uang tabungan Anda di Yayasan Asabri," ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, Senin.
"Delapan orang tersangka berinisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 berinisial HS.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru adalah tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Megawati, Mahfud MD merupakan sosok yang memiliki pengalaman yang lengkap, pernah di lembaga legislatif, eksektutif, dan yudikatif.
Baca SelengkapnyaMaruli menyebut TNI AD telah menerapkan asas hukum kepada setiap prajurit
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam, Mahfud MD memastikan proses hukum Panji Gumilang terus berjalan.
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo Margono menegaskan proses peradilan dugaan korupsi penerimaan suap melibatkan KaBasarnas Marsdya Henri Alfiandi, dilaksanakan terbuka.
Baca SelengkapnyaDugaan aparat membekingi tambang ilegal itu sebelumnya di singgung Cawapres Mahfud MD dalam debat Cawapres digelar KPU di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1).
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya