Mahfud MD: Akil jadi Ketua Panel Hakim sengketa Pilkada Kobar 2010
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, mengaku membacakan putusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) pada 2010. Kasus itu kini kembali muncul ke permukaan setelah Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang saat itu menjadi kuasa hukum pemohon dalam sengketa pilkada Kobar.
Mahfud menyebut yang menjadi ketua panel hakim kasus tersebut adalah Akil Mochtar, yang kini dipenjara atas kasus suap dengan vonis seumur hidup.
"Ketua panel hakimnya Pak Akil Mochtar, saya ketua MK yang baca putusan. Ketua MK selalu yang baca putusan sidang akhir yang juga dihadiri seluruh hakim," jelas Mahfud saat dihubungi merdeka.com, Jumat (23/1).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Mahfud mengatakan, sebagai ketua panel hakim, Akil jugalah yang memimpin pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam sidang sengketa pilkada tersebut. Namun dia kaget kenapa kasus ini baru dilaporkan 5 tahun kemudian.
"Saya kaget, baru diproses tahun 2015, padahal saksi-saksi sudah dihukum pengadilan beberapa tahun lalu karena memberikan keterangan palsu, mestinya menyusul itu, kenapa baru tahun 2015?" kata Mahfud.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2011 sudah memvonis Ratna Mutiara, salah satu saksi, dengan hukuman 5 bulan penjara karena terbukti memberikan kesaksian palsu. Kesaksian palsu inilah yang kemudian dilaporkan masyarakat pada 15 Januari 2015 dan akhirnya menjerat Bambang Widjojanto.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman menyentil Mahfud. Dia mengungkit kinerja Mahfud saat menjabat Menko Polhukam selama hampir lima tahun.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaLanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo secara musyawarah mufakat telah terpilih menggantikan Anwar Usman.
Baca Selengkapnya"Kita harapkan bisa jadi benteng dari masalah hukum di Indonesia," kata Lodewijk
Baca SelengkapnyaKabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaMasduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca Selengkapnya