Mahfud MD Akui Mafia Tanah Jadi Kendala Eksekusi Vonis Pengadilan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa permainan mafia tanah menjadikan vonis pengadilan terkait sengketa tanah sulit untuk tereksekusi.
"Ada banyak kasus tanah yang tidak bisa dieksekusi meskipun sudah ada vonis pengadilan. Ini permainan mafia tanah," kata Mahfud MD ketika memberi paparan sebagai pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk 'Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan' disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10).
Mahfud MD mengatakan, praktik-praktik mafia tanah telah meluas dan melibatkan berbagai pihak. Oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera, termasuk ke dalam pihak yang terlibat dan merupakan bagian dari mafia peradilan.
-
Siapa yang terlibat dalam mafia hukum? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
-
Bagaimana mafia hukum bekerja? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Mahfud MD mempertanyakan redistribusi tanah? Kemudian, Mahfud menjawab “reforma agraria ada tiga, satu legalisasi, kedua redistribusi, lalu yang ketiga pengembalian klaim-klaim hak atas tanah. Nah, ini yang sekarang belum satu pun ada sertifikat redistribusi, yang ada itu baru legalisasi, yaitu orang yang sudah punya (tanah) lalu diberi sertifikatnya. Yang lain belum dapat redistribusinya ini.“
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang membantah klaim Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
"Kenyataan ini tentu sangat logis, mengacu pada definisi mafia tanah," ujar dia.
Adapun definisi mafia tanah yang menjadi acuan Mahfud MD adalah mafia tanah sebagai kolaborasi antara oknum pejabat yang memiliki kewenangan dengan pihak lain yang memiliki itikad jahat, seperti merugikan negara dan masyarakat dengan tujuan untuk memiliki maupun menguasai tanah.
"Umumnya dilakukan dengan cara-cara yang koruptif," kata Mahfud MD.
Sering kali, kata dia, pemerintah dan aparat penegak hukum menemukan pola mafia tanah yang berawal dari segelintir masyarakat yang memprovokasi pihak lain untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah kosong.
Permasalahan tersebut tidak hanya melibatkan perebutan tanah milik negara, tetapi juga pada tanah yang merupakan hak milik korporasi atau warga negara.
Untuk menggarap tanah kosong, oknum terkait dapat melakukannya dengan cara mengubah atau menggeser patok tanda batas tanah. Perbuatan tersebut, kata dia, menimbulkan sengketa dan konflik.
Menurut dia, sengketa tanah yang melibatkan tanah negara tidak menjadi permasalahan serius bagi pemerintah. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kemampuan pemerintah dalam menegakkan hukum dan segala sumber daya yang pemerintah miliki, termasuk aparat keamanan.
Berbeda dengan permasalahan yang melibatkan masyarakat biasa. Proses penyelesaian sengketa cenderung lebih sulit, apalagi jika terdapat kesenjangan status sosial.
"Kalau proses eksekusi vonis tidak bisa, siapa yang harus menangani kasus ini? Tidak selesai-selesai dan rakyat (yang merupakan, red.) pemiliknya menjadi korban," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Dikutip Antara.
Oleh karena itu, Mahfud MD berharap aparat penegak hukum memiliki komitmen penuh terkait sengketa di bidang pertanahan untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masukan ini disampaikan Mahfud usai eks pejabat MA Zarof Ricar ditangkap terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut penegakan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, pihaknya akan fokus kepada aparat penegak hukum agar Indonesia menjadi negara adil.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, banyak ketidakadilan dalam proses hukum di tanah air karena ada mafia hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan bahwa aparat hukum berada di bawah cengkraman para mafia ini.
Baca SelengkapnyaMafia mencengkram dan membuat aparat hukum berada di bawah kuasanya
Baca SelengkapnyaNusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan, bahwa kasus tanah adat merupakan masalah besar yang selama ini terjadi.
Baca SelengkapnyaAHY menyebut mafia tanah seperti komplotan yang memiliki jaringan dimana-mana
Baca SelengkapnyaJoke itu disampaikan Jimly saat sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Jumat (3/11).
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan saat ini banyak penegak hukum tidak bagus.
Baca SelengkapnyaJika penegakan hukum dilakukan dengan benar, maka setengah permasalahan bangsa tuntas.
Baca Selengkapnya