Mahfud MD anggap wajar Komjen Budi praperadilankan KPK
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mempermasalahkan langkah Komjen Budi Gunawan mempraperadilankan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia menilai langkah tersebut sebagai hal yang wajar dilakukan oleh seseorang yang terjerat kasus pidana.
"Ya nggak apa-apa, itu hak hukum bagi BG. Jadi harus dilihat sebagai penggunaan hak hukum yang wajar," ujar Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (22/1).
Mahfud mengatakan siapapun orang yang terjerat masalah hukum pasti akan merasa gelisah dan berusaha untuk lepas. Hal itu menjadi dasar adanya upaya praperadilan tersebut.
-
Siapa yang mudah merasa cemas? Orang-orang yang lahir di bulan September memiliki karakteristik 'mudah cemas' yang cukup menonjol.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
-
Siapa yang sering merasa galau? Tidak bisa dipungkiri, semua orang tentu pernah merasakan galau. Akan tetapi, istilah ini lebih akrab dengan perasaan anak muda yang masih cenderung tak stabil.
-
Bagaimana Mahfud ingin menularkan ketegasannya? “Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,“ pungkas Mahfud MD.
-
Apa yang dialami Gunawan? Sayangnya, nasib malang kembali menimpa Gunawan. Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
"Dalam rangka itulah maka ada jalan hukum praperadilan, kalau nanti sudah diadili, ada proses pembelaan," ungkap dia.
Selanjutnya, Mahfud meminta agar persoalan praperadilan tersebut harus dianggap wajar. Di balik itu, dia menerangkan terdapat sebuah pelajaran yang dapat berguna bagi KPK.
"Saya kira kita harus tanggapi itu secara wajar juga dan saya kira memang sekaligus ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa ini bukan politis," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menilai praperadilan ini justru akan menjadi ajang pembuktian bagi KPK untuk melangkah lebih jauh. Menurut dia, praperadilan bersifat sederhana.
"Membuktikan apakah prosedurnya tepat, apakah dua alat bukti itu benar-benar ada, hanya itu. Tidak masuk ke substansinya. Substansinya nanti di pengadilan," ungkap dia. (mdk/bai)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaCerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca SelengkapnyaDesakan Firli Bahuri mundur menguat di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD memberikan pidato kunci di kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku malu, mempunyai pejabat yang melakukan pelanggaran asusila.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP 'ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana'
Baca SelengkapnyaMahfud berpendapat, tidak usah takut kalau memang tidak ada kesalahan yang diperbuat
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD merespon wacana pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaMahfud mendesak agar polisi untuk memeriksa seluruh pihak hingga ke akar-akarnya
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaBacawapres Mahfud MD blak-blakan putusan MKMK mencopot Anwar Usman sebagai hakim ketua MK.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya