Mahfud MD dukung Hakim Sarpin kabulkan praperadilan BG
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hakim yang memimpin sidang Sarpin Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.
Sarpin menambahkan salah satu pertimbangan PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Budi Gunawan adalah, saat menjabat Karobinkar SSDM Polri yang merupakan pejabat eselon II, jenderal bintang tiga tersebut bukan pejabat negara dan tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam UU KPK.
"Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tidak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1," kata Sarpin di PN Jakarta selatan, Senin (16/2).
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Menyikapi putusan PN Jakarta Selatan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, apa yang diputuskan Hakim Sarpi telah tepat. Setiap kasus korupsi yang dilakukan pejabat di bawah eselon I harus ditangani Kejagung dan Polri.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menuliskan, "Semua pejabat bisa dijadikan tersangka. Tapi pejabat pemerintah yang bisa ditangani KPK hanya eselon I ke atas. Kalau bukan itu harus ditangani Kejagung dan Polri."
"Jangan keliru ya. Semua pejabat negara bisa ditangani KPK. Tapi kalau pejabat pemerintah hanya eselon I ke atas. Secara hukum pejabat negara beda dengan pejabat pemerintah."
(mdk/amn)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaDesakan Firli Bahuri mundur menguat di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku akan mengambil peran pada persoalan hukum dan penegakan korupsi jika menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaPKS menilai, Mahfud memiliki rekam jejak mumpuni. Pernah menjadi hakim MK hingga anggota DPR.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menanggapi, penyidikan kepolisian kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya