Mahfud MD Jelaskan Putusan MK Soal Maksud Hak Impunitas Pemerintah Dalam UU Covid-19
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau UU Covid-19, sejalan dengan pandangan pemerintah mengenai aturan tersebut.
"Artinya bagi kami ini memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang UU ini, tentang apa yang ditudingkan sebagai hak impunitas tidak bisa digugat itu, bisa kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik," ujar Mahfud MD dalam acara konferensi pers, Jakarta, Jumat (29/10).
"Tapi tidak bisa pemerintah itu dituntut ke pengadilan secara pidana, perdata tata usaha negara kalau melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan itikad baik," imbuh dia.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
Menurut dia, putusan MK tersebut sebetulnya sudah ada pada Undang-undang. Di mana frasa 'pemerintah tidak bisa diajukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran yang terkait Covid jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.
"Ini sudah ada di UU, tetapi di ayat satunya tidak dicantumkan, oleh MK ini 'diambil' di-copy paste, ditambahkan juga ke ayat 1 (Pasal 27), ditambahkan juga ke ayat 3," papar dia.
Vonis tersebut, menurut Mahfud MD, tetap bermakna bahwa pemerintah tetap tak bisa dituntut secara pidana maupun perdata bila itu menjalankan tugas yang beritikad baik serta tak melanggar aturan. Dia menerangkan, hal itu juga telah ada di UU lain.
"Jadi enggak usah didramatisi seakan-akan ini dibatalkan harus ditambah lagi, lah di UU lain udah banyak. Nih di Pasal 50-51 KUHP ya, siapa pun enggak bisa diajukan ke pengadilan kalau melaksanakan tugas kemudian dinyatakan seakan-akan pelanggaran tetapi itu dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Hal sama juga termaktub dalam Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 48 UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Pun di Pasal 2 UU Pengampunan Pajak, Pasal 224 UU MD3, UU Advokat, UU OJK.
"Pasal 45 UU Bank Indonesia juga begitu, jadi semua UU yang saya sebutkan itu bunyinya kira-kira sama saja, termasuk UU ini," katanya.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD memberikan pidato kunci di kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca Selengkapnya