Mahfud MD: Kapal China Sudah di Luar ZEE Kita
Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kapal ikan China yang masih melintas di Perairan Natuna sudah dalam posisi di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Masih melintas tetapi sudah di luar Zona Ekonomi Eksklusif kita," kata Mahfud seusai dialog kebangsaan dengan tema "Merawat Persatuan, Menghargai Perbedaan" di Auditorium Prof KH Kahar Mudzakkir, Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman dilansir Antara, Selasa (14/1).
Menurut Mahfud, memang ada kapal asing dari China yang mencoba masuk di wilayah Indonesia dan saat ini sudah menjauh 200 mil dari ZEE Indonesia. "Ada yang mencoba masuk, diusir. Sekarang ada di luar zona 200 mil itu," kata dia.
-
Apa yang terjadi di Pelabuhan Merak? Kepadatan mulai terjadi di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, oleh rombongan pemudik yang ingin berpergian lewat jalur laut.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Dimana kapal itu tenggelam? Kapal penangkapan ikan KM Dewi Jaya 2 yang mengangkut 37 orang dari Muara Baru, Jakarta tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat tenggelam di perairan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Dimana kapal Minajaya merapat? Ketika itu secara tiba-tiba muncul sebuah kapal besar dari arah laut dan berhenti di daerah pantai dan diiringi suara gemuruh ombak.
Pada Rabu (15/1) Mahfud mengatakan akan berkunjung ke Kabupaten Natuna. Meski demikian, menurut Mahfud, kedatangannya ke Natuna terkait agenda kunjungan kerja biasa. "Ada rapat dengan Pemda (Natuna)," kata dia.
Setidaknya 50 perahu nelayan China yang dikawal kapal penjaga (coastguard) memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pertengahan Desember 2019.
Otoritas Indonesia melalui Bakamla dan kapal milik TNI sempat melakukan pengusiran, tetapi perahu nelayan dan kapal penjaga China menolak ke luar dari perairan Indonesia. Beberapa hari setelah insiden itu, Pemerintah Indonesia melayangkan nota protes terhadap Pemerintah China.
"Indonesia tidak memiliki 'overlapping jurisdiction' (tumpang tindih yurisdiksi, red) dengan China. Indonesia tidak akan pernah mengakui 'nine dash-line' China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI beberapa hari setelah insiden tersebut.
Perkembangan terbaru, TNI menegaskan kapal dan perahu nelayan China telah ke luar dari perairan Indonesia pada Minggu (12/1), demikian disampaikan oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Laksda TNI Yudo Margono usai menerima hasil patroli udara di Natuna, Kepulauan Riau.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa pengusiran ini terjadi di Laut Natuna Utara, pada Senin (21/10).
Baca SelengkapnyaKapal patroli Indonesia berhasil mengusir kapal CCG 5402 keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara
Baca SelengkapnyaKonflik Laut China Selatan kembali memanas. Kapal China Coast Guard menembakkan meriam air dan memblokade kapal Filipina.
Baca SelengkapnyaAksi Manila ini sering memicu konflik terbuka dengan penjaga pantai China.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai, kesepakatan Prabowo dan Xi Jinping bisa menjadi masalah baru di kawasa
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaMiliter Filipina dan China kembali memanas di Laut China Selatan.
Baca SelengkapnyaKapal penjaga pantai China menyenggol bagian belakang hingga sisi kanan kapal Filipina.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaMalaysia Larang Kapal Israel Berlabuh, Bentuk Dukungan kepada Gaza
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya