Mahfud MD: Pemerintah Tidak Melarang Mengekspresikan Pendapat di Era Pandemi
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menerima perwakilan Alumni Universitas Indonesia (UI) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Senin (31/5) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan penetapan tersangka 9 mahasiswa UI dalam demonstrasi memperingati Hari Pendidikan Nasional awal Mei lalu. Salah satu yang dijadikan tersangka adalah Ketua BEM Fakultas Hukum UI Surya Yudipura.
Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu perwakilan alumni UI Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab, sedangkan dari pihak mahasiswa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, dan Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya Jessica.
-
Apa yang Mahfud MD pesan kepada Pangdam dan Kepala Daerah? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Bagaimana Mahfud ingin menularkan ketegasannya? “Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,“ pungkas Mahfud MD.
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
-
Siapa yang mengajak mahasiswa untuk menjaga kondusivitas pemilu? Bupati Ipuk mengajak mahasiswa agar berkontribusi positif dalam menyosialisasikan informasi yang benar dan bermanfaat.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang menurut Mahfud MD salah satu cara menjaga keberlangsungan RI? 'Salah satu cara untuk turut menjaga kelangsungan negara Republik Indonesia, saudara, diberi hak oleh konstitusi untuk menentukan, untuk memilih pemimpin sendiri, memilih wakil rakyat sendiri, yang tidak ditunjuk atau diwakilkan kepada siapapun,' kata Mahfud.
Kepada para alumni dan mahasiswa UI tersebut, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menggalakkan restorative justice agar orang tidak mudah dihukum. Karena itu, dia pun memastikan akan menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum," kata Mahfud dikutip dalam keterangan pers, Selasa (1/6).
Kemudian dalam pertemuan tersebut juga mereka berdiskusi terkait proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia. Mahfud pun berpesan agar seluruh pihak hadir dalam proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.
"Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi," ujarnya.
Sementara itu Ketua BEM UI, Leon Alvinda, mengapresiasi sikap Mahfud yang menerima aspirasi dan memberikan masukan. Tidak hanya itu mereka juga menyampaikan petisi dari Alumni dan Mahasiswa UI lintas angkatan dan fakultas, antara lain yaitu mengajak segenap masyarakat Indonesia menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status tersangka terhadap 9 orang peserta unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional 2021.
Kemudian secepatnya mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi. Hal tersebut agar polisi dapat menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi masyarakat secara aman dan damai; bukan menggunakan alasan protokol kesehatan untuk membatasi hak warga negara dalam bersuara.
"Kami semua sungguh mengapresiasi Bapak Menko Polhukam Mahfud MD yang mau menerima dan mendengarkan masukan kami tentang hal ini," jelas Leon.
Diketahui, sembilan orang tersebut melakukan aksi di depan Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Selatan, pada 2 Mei lalu. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi dan dijadikan tersangka karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, tindakan untuk mengajak sejumlah rektor menyatakan sikap seperti itu adalah perbuatan yang kurang sehat.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaRamai Kampus Kritik Jokowi, Ini Respons Menko PMK Muhadjir Effendy
Baca SelengkapnyaSuasana Tabrak Prof, acara calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD yang digelar di Provinsi Lampung, riuh
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan saat ini banyak penegak hukum tidak bagus.
Baca SelengkapnyaMahfud Md keras menyinggung pemerintah hasil kolaborasi penjahat dan pejabat yang korup.
Baca SelengkapnyaBagi Mahfud, keputusan Anwar tidak diberhentikan dengan tak hormat sudah tepat.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP 'ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana'
Baca SelengkapnyaBacawapres sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan menindak tegas anak buahnya yang ikut campur masalah politik.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, ada tujuan baik mengapa hal itu dilakukan.
Baca SelengkapnyaCalon wakil presiden Mahfud Md memberikan respons terkait dinasti politik yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca Selengkapnya