Mahfud MD: Pencabutan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Tak Perlu Lewat Pengadilan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan hilangnya status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS dapat diatur dalam keputusan presiden (Keppres) atau keputusan menteri (Kepmen). Namun, saat ini aturan itu masih digodok.
"Itu sedang dikerjakan oleh BNPT nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah. Bisa (keputusan) Menkum HAM kalau pencabutan," kata Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/2).
Menurut dia, Keppres akan mengatur hilangnya status kewarganegaraan atas permohonan sendiri atau naturalisasi. Sementara Kepmen nantinya mengatur soal pencabutan kewarganegaraan.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa yang baru saja mendapatkan kewarganegaraan Indonesia? Pemerintah Indonesia mempercepat proses pemberian kewarganegaraan bagi dua calon pemain Timnas Indonesia, yaitu Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
"Tergantung apa, lihat nanti kan ada yang permohonan naturalisasi itu kan Keppres, kalau pencabutan itu cukup Menkum HAM," ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa penetapan hilangnya kewarganegaraan WNI yang pernah menjadi teroris lintas batas atau mantan kombatan ISIS, tidak perlu melalui pengadilan. Baik Keppres dan Kepmen akan menjelaskan rinci soal pencabutan kewarganegaraan.
"Kalau pencabutan tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Keputusan itu diambil usai Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait.
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terrorist Fighters) ke Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Selasa (11/2).
Menurut dia, 689 WNI eks ISIS itu kini berada di Suriah, Turki, dan beberapa negara lainnya yang terlibat FTF. Keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya yakni demi menjaga keamanan 267 juta rakyat Indonesia.
Reporter: Lizsa Egeham (Liputan6.com) (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud ditanya oleh seorang warga apakah Paslon Nomor Urut 3 hanya tunduk kepada rakyat dan konstitusi, serta tidak menjadi boneka parpol
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membantah dirinya sebagai boneka dan petugas partai
Baca SelengkapnyaMahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menyiapkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menegaskan dirinya bukan seorang Nahdlatul Ulama (NU) naturalisasi.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Baca Selengkapnya