Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: Polisi akan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Mahfud MD: Polisi akan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Menko Polhukam Mahfud MD. ©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan aparat kepolisian akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tegas.

"Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi menggunakan KUHP," kata Mahfud saat menjadi pembicara Webinar Nasional "Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia" secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/9) malam.

Ia lantas menekankan, "Pokoknya sekarang polisi diberi tugas. Saya sudah memberi tugas sebagai Menko Polhukam tertibkan itu. Kalau ada yang melawan akan ditangkap."

Kendati demikian, lanjut dai, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bukan karena tidak memakai masker, melainkan melawan petugas ketika disuruh menggunakan masker.

"Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran COVID-19," kata Mahfud menegaskan.

Dalam UU Kesehatan, kata Mahfud, juga mengatur bahwa bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya.

"Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (yang melanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan bahwa pemerintah sengaja tidak mengeluarkan perppu dalam menegakkan protokol kesehatan mengingat penerbitan perppu membutuhkan waktu relatif lama.

"Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan, mulai dari mengedukasi masyarakat hingga sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

"Kegiatan itu masih sering kita lakukan," kata Gatot.

Saat ini, lanjut dia, Polri bersama pemerintah daerah akan gencar melakukan operasi yustisi penggunaan masker guna menekan COVID-19.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Cawapres Mahfud Md Janji Tak Curang, Ada Aparat Dukung Akan Ditindak!
VIDEO: Cawapres Mahfud Md Janji Tak Curang, Ada Aparat Dukung Akan Ditindak!

Bacawapres sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan menindak tegas anak buahnya yang ikut campur masalah politik.

Baca Selengkapnya
Dokter Muda Undip Bunuh Diri Diduga Dibully Senior, Kemenkes: Kita Serahkan Kepada Kepolisian
Dokter Muda Undip Bunuh Diri Diduga Dibully Senior, Kemenkes: Kita Serahkan Kepada Kepolisian

"Sekarang prosesnya sudah kami serahkan kepada Kepolisian. Kepolisian sudah melakukan, sedang melakukan investigasi," kata Dante

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal

Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Bicara Penyakit Hukum di Indonesia: Kalau Enggak Ada Hukumnya, Diatur Supaya Ada
Mahfud MD Bicara Penyakit Hukum di Indonesia: Kalau Enggak Ada Hukumnya, Diatur Supaya Ada

Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Indonesia tengah mengidap beberapa penyakit hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ucapan Pedas Mahfud Soal Bobroknya Pemerintah Berawal dari Rusaknya Ulama
VIDEO: Ucapan Pedas Mahfud Soal Bobroknya Pemerintah Berawal dari Rusaknya Ulama

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung rusaknya pemerintahan, karena ulama yang rusak.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun

Larangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.

Baca Selengkapnya
Sederet Sanksi Bagi Dokter Bullying Junior di Rumah Sakit
Sederet Sanksi Bagi Dokter Bullying Junior di Rumah Sakit

Budi berharap, sanksi ini bisa memutus perundungan yang sudah terjadi puluhan tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Muhaimin Singgung Kyai Langgar Hukum, Bisa Kualat Sama Negara
VIDEO: Muhaimin Singgung Kyai Langgar Hukum, Bisa Kualat Sama Negara

Cak Imin menegaskan PBNU yang melanggar hukum, juga harus berhadapan dengan negara

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?

PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Kalau Negara Tidak Adil Bubar
Mahfud: Kalau Negara Tidak Adil Bubar

Mahfud menilai, sebuah negara bisa pecah jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan.

Baca Selengkapnya
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi

Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK

Baca Selengkapnya