Mahfud MD: Putusan MA sudah final, Aceng jangan ngotot
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Garut soal pemakzulan Bupati Aceng Fikri sudah tepat dan final. Karenanya, Aceng tak bisa menempuh upaya hukum lain lagi.
"Putusan MA itu sudah final. Tidak ada upaya banding lagi. Ya terserah Aceng. Masak kita kalah sama Aceng jangan ngotot saja. Ya terserah saja," ungkap Mahfud MD di sela-sela acara peringatan Harlah NU ke-87 di rumah dinas Bupati Magelang, Jl Letnan Tukiyat, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (27/1).
Mahfud menegaskan, salah besar jika Aceng mengatakan bahwa putusan MA tidak sesuai dengan aturan.
-
Siapa yang membantah klaim Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
"Kan sudah ada. Sudah ada aturannya. Tidak ada di Indonesia tidak ada aturannya. Semua sudah ada dan gampang sekali penerapan kepada Aceng dan peraturan yang diputuskan MA sudah tepat dan tidak bisa dibawa ke MK. Itu urusan sepele," jelas Mahfud MD.
Menurutnya, beberapa aturan yang bisa diterapkan dalam pelanggaran pernikahan 'gelap' di antaranya adalah Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Peraturan Disiplin Pegawai dan Etika Pejabat.
"Sudah lengkap aturannya," jelasnya.
Lantas bagaimana jika Aceng mengadu ke MK? Mahfud menilai gugatan itu salah alamat. "Kewenangan MK itu hanya ada lima pelanggaran MK yang tidak mencakup soal perkawinan gelap bupati tidak ada. Kewenangan MK hanya lima. Satu yudicial review, kedua sengketa pemilu, ketiga sengketa antara lembaga negara, keempat pembubaran parpol dan kelima impeachment terhadap presiden. Cuma itu kewenangannya," tuturnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menantang KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA soal batas usia calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan
Baca SelengkapnyaMahfud menilai cara berhukum di negara ini sudah rusak.
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md enggan berkomentar panjang terkait video viral ucapan politisi PSI Ade Armando yang menyinggung dinasti politik di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaMahfud menanggapi sikap Anwar Usman yang seyogyanya mundur sebagai hakim MK.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca Selengkapnya