Mahfud MD Respons Ustaz Farid Ditangkap: Densus Sudah Lama Membuntuti
Merdeka.com - Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri telah menangkap tiga terduga teroris di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). Ketiganya yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Ahmad Zein An-Najah (AZ) dan Anung Al-Hamat (AA).
Penangkapan terhadap ketiganya itu lebih dulu dilakukan survelince atau pengawasan oleh Densus 88. Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Adapun Densus sudah melakukan survelince, sudah lama dan dibuntuti sudah lama. Itu semua dibuntuti pelan-pelan," kata Mahfud dalam akun resmi Kemenko Polhukam RI, Sabtu (20/11).
-
Kenapa Densus 88 menangkap terduga teroris? 'Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan,' ucap dia
-
Bagaimana Densus 88 mengantisipasi ancaman teroris? 'Kita akan lanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk menjawab salah satunya pertanyaan seperti tadi,' ucap dia.
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat penangkapan terduga teroris? 'Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya,' kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Siapa yang ditangkap Densus 88? Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror akan menggali lebih jauh keterangan dari para pelaku, termasuk mencari barang-barang lain yang berhubungan dengan aksi teror.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang diduga dikuntit Densus 88? Adapun dugaan Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Densus itu agar tak dinilai gegabah atau asal tangkap dalam mengamankan seorang terduga teroris.
Apalagi, Densus harus mempunyai bukti yang cukup untuk menangkap seseorang yang diduga sebagai teroris. Karena jika tidak, hal itu tidak bisa dilakukan oleh mereka.
"Karena UU 5 tahun 2018 adalah hukum khusus untuk terorisme dengan treament khusus tidak boleh sembarang. Oleh sebab itu, ketika menangkap itu harus bisa menyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan ke pengadilan kalau menggunakan UU terorisme," jelasnya.
"Kita kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal, tapi kalau terorisme sudah lengkap jaitan bukti-buktinya itu. Nah okeh, sebab itu mari kita percayakan proses hukumnya," sambungnya.
Dengan adanya penangkapan itu, ia meminta untuk saling bekerja dengan baik dalam menjaga keamanan negara Indonesia. Karena, ia tak ingin jika pemerintah dianggap kecolongan.
"Ini kan pemerintah serba dituding dulu, ada bom meledak dulu. Dikatakan pemerintah bego, ini sampai bom meledak di Makassar, di Surabaya. Begitu, bertindak lebih cepat pemerintah ini sewenang-wenang. Mari profesional saja, jangan sampai anda nanti usul. Agar kami diam, kemudian kita setuju. Sudahlah diam ada usulnya pak ini," tegasnya.
"Kemudian kalau terjadi sesuatu, anda bilang kan saya cuman usul, tidak boleh seperti itu. Negara ini harus bertindak antisipatif, bertindak lebih dulu. Kalau salah, meskipun pemerintah. Mari kita selesaikan secara hukum, kan ada hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid memastikan, penangkapan oleh Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri terhadap tiga terduga teroris pada Selasa (16/11) kemarin, sudah berdasarkan alat bukti.
Diketahui, ketiga orang yang diamankan itu yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Jadi kalau Densus 88 antiteror itu melakukan penangkapan itu sudah minimal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," kata Nurwakhid saat dihubungi, Rabu (17/11).
Sehingga, penangkapan terhadap ketiganya oleh Densus tersebut tidaklah asal-asalan atau sembarangan. Karena, penangkapan oleh petugas juga tetap berdasarkan hukum yang ada dan berlaku.
"Jadi intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap, semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti," tegasnya.
"Makanya sampai sekarang kan Densus 88 antiteror itu kan sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme yang salah satu yang terbaik di dunia. Makanya kita jaga profesionalitas itu," sambungnya.
Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga terorisme pada Selasa (16/11) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya itu yakni bernama Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati. FAO ditangkap di Jalan Yantera 1, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi dan Anang ditangkap di Pondok Melati, Kota Bekasi. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Densus 88 yang ditangkap harus diinterogasi secara terbuka agar diketahui apa masalahnya.
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca SelengkapnyaKadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan anggota Densus tersebut benar diamankan diamankan Kejagung.
Baca SelengkapnyaEks Menko Polhukam Mahfud Md menduga ada perebutan kekuasaan di bisnis timah di balik peristiwa penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88
Baca SelengkapnyaEks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.
Baca SelengkapnyaSandi mengatakan anggota Densus tersebut benar diamankan diamankan Kejagung.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPerintah pengamanan Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata diusulkan oleh seorang jenderal TNI.
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaYudo juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan karena tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan sangat tidak etis.
Baca Selengkapnya