Mahfud MD Sarankan Menag Tinjau Ulang dan Batalkan Pengangkatan Pejabat Bermasalah
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan Kementerian Agama meninjau ulang penilaian dalam proses pengangkatan pejabat. Jika ditemukan pelanggaran, pengangkatan jabatan tersebut dapat dibatalkan.
Hal itu disampaikan Mahfud usai menjadi pembicara pada sebuah diskusi di Palembang, Rabu (20/3). Menurut dia, penilaian ulang atau reassessment tersebut bertujuan untuk kebaikan di tubuh Kemenag pasca penangkapan Ketua PPP Romahurmuziy alias Romy oleh KPK beberapa hari lalu.
"Kami imbau agar lebih baik melakukan reassessment total di jajaran Kemenag agar lebih baik," ungkap Mahfud.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Kenapa Mahfud MD mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam? Keputusan ini diambil sebagai komitem Mahfud setelah memutuskan maju bersama Ganjar Pranowo.
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Kenapa Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Kapan Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Mahfud menilai pengangkatan dan pemberian jabatan secara tidak profesional harus diselesaikan secara hukum administrasi negara. Jika ditemukan pelanggaran dan tidak profesional dalam pengangkatan dan pemberian jabatan, maka dapat dibatalkan.
"Dengan jual beli jabatan artinya timbul masalah baru yakni jabatan yang diberikan Kemenag dilakukan secara tidak profesional," ucapnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Mudzakir enggan menduga-duga kenapa bisa sampai terjadi praktik jual beli jabatan di era terbuka seperti saat ini.
Dia menyatakan, harus dilakukan kajian menyeluruh terhadap kasus-kasus serupa agar dapat diketahui penyebab pasti adanya peluang korupsi dalam hal penempatan jabatan.
"Tentu harus dikaji kasus per kasus. Sistem yang ada berdasarkan PP 11 Tahun 2017 sebenarnya sangat memperkecil peluang itu (jual beli jabatan)," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (19/3).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sendiri berisi tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mudzakir menyebutkan, saat ini pengisian jabatan juga sudah diatur dalam Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sehingga praktik jual beli jabatan akan sulit untuk dilakukan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bintan menilai Anwar Usman layak diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menekankan, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sebelumnya sempat malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menantang KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA soal batas usia calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan pernyataan Mahfud tersebut bisa menjadi warning atau peringatan
Baca SelengkapnyaApabila keputusan MK terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengaku mendapat kabar bahwa komisioner KPU kerap menggunakan fasilitas mewah ketika tugas di daerah namun bukan untuk peruntukkannya.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Mahfud menanggapi putusan MKMK yang memberikan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK
Baca SelengkapnyaMahfud Md menyoroti kualitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai ketua oleh DKPP RI terkait kasus asusila.
Baca Selengkapnya