Mahfud MD Sebut AD/ART FPI Harus Mengikuti UU Keormasan
Merdeka.com - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, hingga saat ini izin Front Pembela Islam (FPI) belum diperpanjang. Dia menyebut jika ingin memperpanjang izinnya, AD/ART FPI harus sesuai dengan UU Keormasan tahun 2017.
Dia menjelaskan, AD/ART FPI dikeluarkan pada 2013. Padahal di tahun 2017, pemerintah mengeluarkan UU Keormasan. Sehingga seharusnya AD/ART FPI haruslah dicocokkan dengan UU Keormasan.
"Coba nanti saling mencocokkan. Sekarang kita sedang saling mencocokkan. FPI dengan AD/ART 2013 ya mungkin oke. Tapi sejak 2017 sudah ada UU Keormasan kita cocokkan bersama-sama Apakah sesuai atau tidak (dengan UU Keormasan). Kalau tidak ya kita harus tegakkan aturan-aturan," tegas Mahfud di Sleman, Kamis (28/11).
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
Mantan Hakim MK itu menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi. Setiap warga negara boleh membentuk organisasi untuk menyatakan identifikasi perjuangannya maupun membulatkan aspirasinya.
Meskipun demikian, Mahfud mengingatkan, organisasi yang dibentuk oleh warga negara atau masyarakat ini harus sesuai dengan ideologi Indonesia. Jangan sampai organisasi yang dibentuk melanggar ideologi negara.
"Oleh sebab itu boleh (bikin ormas) tetapi jangan melanggar ideologi negara. Dan ideologi negara itu nanti diukur kriteria-kriteria di dalam aturan hukum. Nah apakah FPI memenuhi kriteria itu atau tidak itu sekarang masih di dalam penelitian," tutupnya.
Menteri Agama Tegaskan Rekomendasi SKT FPI Sudah Final
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan rekomendasi pihaknya soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam atau FPI sudah final. Menurutnya, rekomendasi itu bisa dilanjutkan ke proses permohonan SKT selanjutnya.
"Kami udah mengkaji, kami udah final, memang ada proses selanjutnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Dia menjelaskan, jika masih ada masalah pada beberapa poin AD/ART bisa diskusikan lebih lanjut dengan FPI. Sehingga poin yang dipermasalahkan bisa ditemukan penyelesaiannya.
"Misalnya kan saya sependapat tadi kan ada apa Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia, bisa gak anda mengubah ini jadi begini gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," ungkapnya.
Fachrul menegaskan, AD/ART FPI berbeda dengan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Ya paham saya, masih menyebut itu, meskipun kami tanya penjelasan nya itu yang dimaksud beda dengan HTI, setelah kita baca berbeda dengan HTI," jelasnya.
"Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila," tambah Fachrul.
Mendagri Sebut AD/ART FPI Bermasalah
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR RI Dewan Perwakilan Rakyat Sodik Mudjahid ihwal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam atau SKT FPI. Dia menyebut masalah FPI masih dalam kajian Kementerian Agama.
"Ini masih pada kajian di kementerian agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan negara dan Pancasila. Tetapi problemnya di AD/ART," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (28/11).
Pada AD/ART dari FPI, kata Tito, terdapat pernyataan bahwa visi dan misi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.
"Ini yang sedang didalami lagi oleh kementerian agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur bahasanya," ujarnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMahfud MD menantang KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA soal batas usia calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaMahfud menolak hal itu saat menjabat menko polhukam karena melihat ada tendensi-tendensi yang berpotensi muncul dari revisi UU itu.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membantah tegas terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca Selengkapnya