Mahfud MD Sebut Definisi Radikalisme Mengacu pada UU Terorisme
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM atau Menko Polhukam, Mahfud MD menyinggung mengenai definisi radikalisme. Menurut dia, selama ini ada beberapa pihak yang menyebutkan bahwa radikal itu berpikir hingga ke akar.
"Saya tahu radikalisme itu artinya bisa baik bisa jelek. Radikalisme yang baik itu adalah suatu tindakan berpikir secara substantif mendasar untuk menyelesaikan persoalan," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jum'at (10/1).
Menurut Mahfud bukan seperti itu maksud dari radikalisme yang berhubungan dengan terorisme. Ia menyebutkan, radikalisme yang berkaitan dengan terorisme atau radikalisme buruk adalah sikap kekerasan yang ingin mengubah sistem pemerintahan.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana Mahfud ingin menularkan ketegasannya? “Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,“ pungkas Mahfud MD.
-
Siapa yang menganggap kekerasan sebagai bagian dari otoritas? Dalam keluarga yang besar dan hierarkis, otoritas orang tua hampir tidak terbantahkan, dan kekerasan dianggap sebagai bagian dari otoritas tersebut.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Mengapa kebijakan pemerintah dapat memicu rasisme? Umumnya, penyebab rasisme yang paing sering terjadi karena keputusan kebijakan pemerintah, termasuk di Indonesia. Hal tersebut dipengaruhi oleh keotoriteran dari pemimpin dalam pemerintah.
-
Siapa saja yang bisa jadi psikopat? Psikopat bisa jadi adalah seseorang yang kita kenal, seperti anggota keluarga, pasangan, rekan kerja, atau teman.
"Adalah suatu tindakan untuk mengubah sistem yang disepakati dengan cara kekerasan dan melawan hukum. Nah itu radikalisme juga," terang dia.
Mahfud MD menerangkan, definisi radikalisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Di situ disebutkan, bahwa radikalisme itu tindakan melawan hukum untuk mengubah sistem. Bukan secara gradual melainkan secara radikal, dengan cara kekerasan," jelas dia.
Sementara itu dia menekankan bahwa di luar itu bukan disebut sebagai radikalisme yang berhubungan dengan tindakan terorisme.
"Nah itu artinya kalau di luar itu ya bukan teroris namanya, bukan radikal," pungkasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaPakar hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Indonesia tengah mengidap beberapa penyakit hukum.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaMahfud akan menata hukum akan negara Indonesia kembali dalam keadaan baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung rusaknya pemerintahan, karena ulama yang rusak.
Baca SelengkapnyaMahfud Md keras menyinggung pemerintah hasil kolaborasi penjahat dan pejabat yang korup.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan hukum mudah dimainkan. Mahfud nenambahkan dapat mencari dalil hukum untuk membenarkan seseorang.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, Indonesia sudah terlalu banyak menteri di dalam suatu pemerintahan.
Baca SelengkapnyaSetiap individu selayaknya bisa menjadi sosok yang menyebarkan kebaikan dan menjaga harmonisasi.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Mahfud mengatakan Indonesia memasuki tahap kartelisasi, demokrasi kartel
Baca Selengkapnya