Mahfud MD Sebut Korupsi di Masa Reformasi Lebih Meluas daripada Orde Baru
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan korupsi di masa reformasi lebih meluas dibandingkan dengan era Orde Baru. Ini ditandai dengan pelaku korupsi tidak hanya datang dari pucuk eksekutif, tapi legislatif, yudikatif hingga auditif.
"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," katanya, Selasa (25/5).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, pada masa Orde Baru, korupsi besar-besaran terjadi setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan. Sementara pada era reformasi, korupsi dilakukan sebelum APBN ditetapkan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang korupsi Banpres? Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Bagaimana modus korupsi Banpres? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Kapan menteri Jokowi korupsi? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD," ujarnya.
Di tengah korupsi yang meluas, perguruan tinggi turut menjadi sorotan. Sebab, mayoritas koruptor merupakan lulusan perguruan tinggi. Karena itu, Mahfud meminta perguruan tinggi memberikan atensi pada proses pendidikan sehingga perilaku koruptif bisa ditekan.
Dia menambahkan, untuk menangani masalah korupsi di Indonesia tidak cukup dengan aturan-aturan atau jabatan. Pemberangusan korupsi bisa dimulai dari kesadaran kolektif.
"Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan," ujarnya.
"Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu hukum adalah produk politik, jika moralitas politik bagus maka hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek maka hukum dan penegakannya juga akan jelek," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pengawas pemilu sekarang ini adalah Bawaslu dulu penyelenggaraan pemilu kemendgari di zaman orde baru," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, korupsi di era Orde Baru memang terjadi tetapi hanya di lingkungan Istana saja
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, kecurangan pemilu dari tahun 2019 dan 2024, lebih terstruktur, sistematis dan massif
Baca SelengkapnyaSelain itu, Mahfud mengatakan Indonesia memasuki tahap kartelisasi, demokrasi kartel
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaMenko Mahfud ungkap praktik korupsi di era orde baru dan reformasi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan, setiap rakyat Indonesia bisa mendapat Rp20 juta per bulan jika korupsi di sektor pertambangan diberantas.
Baca SelengkapnyaMahfud awalnya membandingkan gaya hidup anggota DPR masa kini dan zaman Orde Baru.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, kelompok tersebut paling banyak korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca Selengkapnya