Mahfud MD Sebut Pejabat Sekarang Gunakan Norma Hukum Tanpa Didasari Moral
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pejabat sekarang menggunakan norma hukum tetapi tidak berdasarkan moral. Mestinya, seorang pejabat harus mundur bila sudah salah secara moral meski belum dinyatakan bersalah secara hukum.
"Orang sekarang melanggar hukum itu kalau belum ketahuan tidak malu, meskipun sudah jelas korupsi, 'kamu korupsi lho', ini pejabat ini, 'kamu korupsi menyalahgunakan ini', 'lho kan saya belum diadili', ketika disuruh mundur 'enggak saya belum diputuskan oleh hakim', hakimnya takut sama dia," katanya dalam diskusi dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) serta sejumlah pimpinan universitas di Yogyakarta, Sabtu (5/6).
"Itu kan dia menggunakan norma hukum tetapi tidak berdasarkan moral, itu yang lepas sekarang," ujarnya.
-
Kenapa Mahfud MD mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam? Keputusan ini diambil sebagai komitem Mahfud setelah memutuskan maju bersama Ganjar Pranowo.
-
Kenapa Mahfud mundur? Mahfud Md memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD, berencana mundur dari jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
-
Kenapa Mahfud MD mundur? 'Oh enggak, itu hak mungkin katakanlah kalau itu terjadi, Pak Mahfud kan senior saya, beliau orang baik mungkin beliau merasa kalau ini terjadi tapi saya belum yakin ya mungkin agar lebih fokus melakukan kampanye, supaya total,' ucap Bahlil.
-
Siapa yang akan Mahfud MD ajukan pengunduran diri? Cawapres Mahfud Md akan segera mengajukan pengunduran diri sebagai Menko Polhukam ke Presiden Jokowi.
-
Kapan Mahfud MD dikabarkan mundur? Beredar kabar Mahfud MD akan mengundurkan diri sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada hari ini, Rabu (31/1).
-
Siapa yang membantah klaim Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Padahal, kata dia, sudah ada TAP MPR Nomor 6 tahun 2001. Isinya, pejabat yang bersalah secara moral harus mundur meski belum dibuktikan salah secara hukum.
"Sehingga dulu kita membuat TAP MPR nomor 6 tahun 2001, Isinya apa? pejabat yang bersalah secara moral meskipun belum dibuktikan secara hukum harus mundur, itu ada di TAP MPR sampai sekarang, tapi enggak ada orang yang begitu," ucapnya.
Menurut Mahfud, pejabat sekarang tidak merasa bersalah melanggar hukum selama belum ditangkap polisi atau KPK. Dia bilang, saat ini sukma dan moral hukum sudah tidak ada.
"Semua kalau belum ditangkap polisi, belum ditahan oleh KPK merasa tidak bersalah, meskipun sudah jelas salah, sudah di tahan KPK pun masih ngamuk, 'saya enggak salah katanya', moralnya udah gak ada," ujarnya.
"Sukma moralnya udah gak ada hukum kita itu sekarang, kehilangan sukma dan moral hukum sehingga hukum menjadi hukum, bukan lagi menjadi dasar moral, moral tidak lagi mendasari hukum," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaMahfud menanggapi sikap Anwar Usman yang seyogyanya mundur sebagai hakim MK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD resmi mundur dari jabatan Menko Polhukam beberapa hari jelang pencoblosan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, jika putusan tersebut membuat gaduh publik, pejabat itu harus mundur.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, korupsi di era Orde Baru memang terjadi tetapi hanya di lingkungan Istana saja
Baca SelengkapnyaKarena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahfud cermin dalam menunjukkan etika dan keteladanan politik.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaMahfud MD menantang KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA soal batas usia calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai cara berhukum di negara ini sudah rusak.
Baca SelengkapnyaMenkMenkopolhukam Moch Mahfud Md mengakui masih buruknya kualitas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia yang turut memengaruhi penegakan hukum di tanah air.
Baca Selengkapnya