Mahfud MD Sebut Perburuan Aset BLBI Kemungkinan Terjadi Kasus Pidana Baru
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan tidak menutup kemungkinan dalam pemburuan aset terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memunculkan kasus pidana Baru. Hal tersebut diutarakan Mahfud usai menggelar rapat bersama tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sesudah kami rapat tadi bukan tidak mungkin ada pidana kalau ditemukan tapi bukan karena SKL. Pidananya apa, misalnya menjaminkan tanahnya ternyata milik orang lain, memberikan surat pernyataan ternyata palsu," kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
Mahfud mengatakan, penerapan pidana akan dilakukan apabila obligor memberikan jaminan aset berupa barang yang ternyata sudah berpindah tangan. Bahkan kata Mahfud, dari sekian banyak jaminan terdapat perkara yang sudah diadili tetapi jadi milik orang lain.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Siapa yang menerima aset eks BLBI? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
"Digugat oleh pihak ketiga itu menang, padahal yang menjaminkan ke negara tidak menggungat sebenarnya. Jadi kalau ada pidananya justru akan ketemu dari sini nanti," ujar dia.
Namun Mahfud menjelaskan, kemungkinan menyeret perkara perdata ini ke ranah pidana di luar kasus Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Tumenggung. Sebab, perkara yang menyeret Sjamsul Nursalim di SP3 KPK setelah MA mengabulkan Kasasi diajukan Syafruddin Tumenggung.
"MA tidak bisa, mari perdata berapa, dan tidak pindah dari pidana ke perdata, nanti kalau sekian obligor melakukan tindak pidana ya kita seret ke pengadilan maka ada Kapolri, Jamdatun, Kejaksaan Agung," tandasnya.
Aset BLBI Rp 110 Triliun
Pemerintah telah mendata aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aset yang bisa dikembalikan Rp 110 triliun.
"Tagihan utang dari BLBI kalau ditulis dengan angka adalah RP 110.454.809.645.467," kata Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (18/4).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Menteri Keuangan, kata Mahfud MD, aset itu berupa saham, properti, dan barang. Mahfud mengatakan, Menteri Keuangan telah melakukan perhitungan aset berdasarkan jumlah kurs uang, dan gerak saham serta nilai jual properti per-hari ini.
"Jadi hitungan Rp 110 triliun adalah hitungan terakhir. Tadi Menkeu sudah bilang yang bentuk saham sekian, properti sekian, rupiah sekian, dan sebagainya. Jadi sesudah diitung segitu," ujar dia.
Diketahui, pemerintah membentuk Satgas Perburuan Aset Kasus BLBI untuk mengambil hak kerugian negara akibat perkara tersebut. Pembentukan tim khusus itu sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada Selasa (6/4).
Di dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menugaskan lima menteri, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk melakukan penagihan dan memproses semua jaminan agar segera jadi aset negara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD menyampaikan info intelijen keuangan. Terbongkar adanya temuan harta Rp500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, banyak ketidakadilan dalam proses hukum di tanah air karena ada mafia hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca Selengkapnya