Mahfud MD Sebut Perlu Payung Hukum Baru Soal Pemindahan Ibu Kota
Merdeka.com - Pakar hukum dan tata negara Mahfud Md mengatakan ada sejumlah persiapan yang harus dilakukan terkait memindahkan ibu kota negara, Salah satunya adalah di bidang hukum.
Guru besar Fakultas Hukum UII ini menerangkan pemerintah harus mengubah undang-undang tentang DKI Jakarta. Menurut mantan Ketua MK ini, DKI Jakarta diatur dengan UU khusus karena merupakan ibu kota.
Setelah tidak lagi menyandang status ibu kota, maka UU tersebut harus diubah. Termasuk pula daerah baru yang akan menjadi ibu kota RI mendatang.
-
Apa yang akan dilakukan Mahfud jika terpilih jadi Wapres? “Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,“ pungkas Mahfud MD.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang menurut Mahfud MD salah satu cara menjaga keberlangsungan RI? 'Salah satu cara untuk turut menjaga kelangsungan negara Republik Indonesia, saudara, diberi hak oleh konstitusi untuk menentukan, untuk memilih pemimpin sendiri, memilih wakil rakyat sendiri, yang tidak ditunjuk atau diwakilkan kepada siapapun,' kata Mahfud.
-
Apa yang Mahfud MD pesan kepada Pangdam dan Kepala Daerah? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang Mahfud lakukan setelah Pilpres 2024? 'Karena kontestasi sudah selesai, pilpres sudah selesai, saya melakukan normalisasi kehidupan karena sekarang sudah tidak ada lagi, saya hadir lagi ke UB hari ini dan untuk seterusnya, setiap diundang, asal tidak berbenturan pasti datang, pasti datang,' ujar Mahfud
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
"Nanti perubahan Undang-Undang tentang DKI Jakarta itu harus diubah. Karena di situ undang-undang menyatakan (Ibu Kota Negara Indonesia) Jakarta. Itu saja kalau hukum," ujar Mahfud di UGM, Rabu (28/8).
Mahfud mengungkapkan berpindahnya ibu kota nantinya juga akan diikuti oleh departemen maupun kementerian lainnya. Mahfud menambahkan pemindahan kementerian dan departemen ini juga harus dibuatkan aturan hukum yang sesuai.
"Yang lain-lain sih banyak, (seperti) setiap departemen bikin aturan sendiri-sendiri (dari segi hukum seiring berpindahnya ibu kota ke Kaltim)," imbuh Mahfud.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sederet alasan Mahfud MD yang akan tetap melanjutkan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menjelaskan pernyataan Mahfud soal penegakan hukum di Indonesia lemah.
Baca SelengkapnyaSalah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaMahfud menilai, sebuah negara bisa pecah jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD resmi ditunjuk sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaLanjut Mahfud, ada orang yang mau berinvestasi dengan prospek yang besar atau gede.
Baca SelengkapnyaPembicaraan Lama di Balik Rencana Mahfud Mundur dari Menkopolhukam sampai Makna "Tunggu Momentum"
Baca Selengkapnyaresiden akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
Baca SelengkapnyaPakar hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Indonesia tengah mengidap beberapa penyakit hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.
Baca Selengkapnya