Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Sekjen MUI Soal Larangan Salat di Masjid
Merdeka.com - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengkritik kurang tegasnya aturan terkait kerumunan massa seperti pasar dan bandara saat pandemi Covid-19. Kondisi itu berbeda dengan imbauan tidak melakukan salat berjemaah di masjid untuk sementara waktu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi pernyataan Anwar Abbas.
"Saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu kan pernyataan orang Majelis Ulama bukan majelis ulamanya yang mengatakan, 'kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka'," kata Mahfud dalam video conference, Selasa (19/5).
-
Kenapa Makruh harus dihindari? Makruh adalah sebuah konsep dalam agama Islam yang merujuk kepada perbuatan yang tidak dilarang secara tegas, tetapi tetap dihindari karena dianggap tidak baik atau tidak disukai oleh Allah SWT.
-
Kenapa kita harus menghindari makruh? Ini berarti bahwa meskipun seseorang tidak akan dihukum karena melakukan perbuatan tersebut, namun dianjurkan untuk menjauhinya karena dapat mendekatkan seseorang kepada perbuatan yang dilarang dalam agama Islam.
-
Apa pengertian dari hukum makruh? Makruh adalah salah satu hukum dalam Islam, yaitu anjuran pada beberapa perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.
-
Dimana saja makruh bisa terjadi? Makruh dalam sholat adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari saat melaksanakan ibadah sholat.
-
Apa hukum menjamak shalat karena menerima tamu? Hukum menjamak shalat karena menerima tamu adalah mubah (boleh), tetapi tidak dianjurkan.
-
Bagaimana cara memahami Makruh? Makruh adalah istilah Islam yang mengacu pada tindakan atau perilaku yang tidak dianjurkan atau tidak disukai, tetapi tidak secara eksplisit dilarang.
Mahfud menjelaskan, beribadah secara berkelompok atau berjemaah termasuk yang dilarang atur Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab dikhawatirkan akan berisiko menularkan virus corona Covid-19.
"Berdasarkan UU (Nomor 6 tahun 2018) dan Permenkes, jemaah besar dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan covid-19," katanya.
Mahfud menambahkan, memang ada beberapa sektor yang diperbolehkan buka oleh pemerintah. Seperti bandara itupun dengan aturan calon penumpang wajib membawa surat tugas dan kriteria sehat dan protokol kesehatan.
"Yang dibuka bukan melanggar hukum, tapi ada 11 sektor yang boleh dibuka di luar itu ditutup misalnya bandara untuk mengangkut orang tugas tertentu," jelas Mahfud.
Sebelumnya diketahui Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengkritik fenomena kerumunan massa yang masih ditemukan. Contohnya, seperti di pasar, mall, dan belum lama ini di bandara. Menurut dia, pembubaran di tempat-tempat tersebut kurang tegas, ketimbang permintaan kepada umat Islam untuk tidak salat berjemaah di masjid.
"Mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi di tempat lainnya?" tulis Anwar Abbas lewat pesan singkat diterima, Minggu (17/5)
Anwar Abbas berpandangan, bahkan di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid bagi melaksanakan salat jumat dan salat jemaah serta tarawih di masjid karena berbahaya.
Padahal, lanjut dia, haruslah dapat dibedakan bahwa tidak semua daerah di Indonesia salat berjemaah dilarang untuk saat ini. Mengacu pada Fatwa MUI terkait pembatasan beribadah secara berjemaah karena situasi Pandemi Covid-19, pembatasan beribadah secara berjemaah hanya dilakukan di daerah yang penyebaran kasus virus corona tidak terkendali.
"Fatwa MUI, dijelaskan bahwa di daerah yang penyebaran virus terkendali umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjemaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaMenjelang pelaksanaan ibadah haji, kawasan Masjidil Haram kian padat
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.
Baca SelengkapnyaTujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.
Baca SelengkapnyaSalah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaGus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca Selengkapnya