Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Tak Kriminalisasi LGBT

Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Tak Kriminalisasi LGBT Komnas HAM serahkan berkas investigasi tragedi Kanjuruhan ke Menkopolhukam. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak mengatur soal lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT). Penegasan ini menjawab protes sejumlah terkait larangan perilaku LGBT.

"Indonesia melarang LGBT, enggak ada. Kriminalisasi LGBT," kata Mahfud saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun, Kamis (15/12).

Mahfud menilai, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru. Dalam KUHP baru, kata Mahfud, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.

Orang lain juga bertanya?

"Enggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman. Baca di pasal berapa, enggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut," ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, KUHP hanya mengatur soal pelecehan seksual. Pelecehan ini bisa terhadap anak-anak dan dewasa.

"Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa," ujarnya.

Dia mengambil contoh kekerasan seksual yang terjadi di Jombang, Jawa Timur. Kata Mahfud, pelecehan itu dilakukan orang biasa dan bukan LGBT.

Pasal Pencabulan KUHP

Sejumlah orang menyoroti larangan LGBT dalam KUHP. Mereka menganggap, aturan itu tercantum dalam Bagian Kelima Perbuatan Cabul Pasal 414.

Dalam Pasal itu disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya diancam pidana penjara.

Berikut aturan lengkapnya:

Pasal 414(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;

b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau

c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi

Aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Yakin Mahfud MD Tak Terlibat Isu Pemakzulan Jokowi
Nusron Wahid Yakin Mahfud MD Tak Terlibat Isu Pemakzulan Jokowi

Nusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Ngeles Tak Terlibat Revisi UU KPK 2019 yang Melemahkan KPK, Ini Alasan Kuatnya
VIDEO: Mahfud Ngeles Tak Terlibat Revisi UU KPK 2019 yang Melemahkan KPK, Ini Alasan Kuatnya

Mahfud MD membantah tegas terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019

Baca Selengkapnya
Mahfud: Saya Tidak Melihat Tanda-Tanda Reshuffle Kabinet
Mahfud: Saya Tidak Melihat Tanda-Tanda Reshuffle Kabinet

Mahfud menyebut, kondisi Kabinet Indonesia Maju saat ini baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres
Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahfud menyebut, MK seharusnya tidak bisa menerima gugatan soal batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan

Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.

Baca Selengkapnya
Begini Ekspresi Santai Mahfud MD Saat MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
Begini Ekspresi Santai Mahfud MD Saat MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin

Calon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR

Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol

"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat

Menurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mahfud Ungkap Alasan Terima Pinangan jadi Cawapres Ganjar: Saya Tidak Jadi Boneka Partai Pengusung
Blak-blakan Mahfud Ungkap Alasan Terima Pinangan jadi Cawapres Ganjar: Saya Tidak Jadi Boneka Partai Pengusung

Mahfud ditanya oleh seorang warga apakah Paslon Nomor Urut 3 hanya tunduk kepada rakyat dan konstitusi, serta tidak menjadi boneka parpol

Baca Selengkapnya