Mahfud MD: Tidak Ada Kaitan Peningkatan Kasus Covid-19 dengan Pilkada
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan tak ada kaitan peningkatan kasus Covid-19 dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Pernyataan Mahfud ini merujuk pada laporan Anggota Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah, bahwa tidak ada perbedaan peningkatan kasus Covid-19 pada daerah yang menyelenggarakan dan tidak melaksanakan Pilkada.
"Seperti dilihat dari data yang disampaikan oleh Doktor Dewi tadi berdasar hasil olahan informasi ke pusat pengendalian Covid-19 di BNPB itu ternyata tidak ada bedanya tren perkembangan covid ini antara daerah yang melakukan Pilkada dan non Pilkada," ujarnya di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Rabu (9/12).
Mahfud menyebut, justru sejumlah daerah yang tidak melaksanakan Pilkada serentak 2020 mengalami peningkatan kasus cukup tinggi. Misalnya, DKI Jakarta.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada 2020 jadi penting? Pilkada Serentak 2020 menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia, meskipun dilaksanakan di tengah tantangan pandemi.
-
Kenapa Pilkada 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Kendati demikian, diakuinya kasus Covid-19 di daerah yang menyelenggarakan Pilkada juga meningkat.
"Memang di daerah-daerah yang ada Pilkada perkembangan terinfeksi besar juga. Jadi tidak ada kaitan sebenarnya antara besarnya terinfeksi covid dengan penyelenggaraan Pilkada seperti data yang sudah kita lihat tadi," jelasnya.
Mahfud menambahkan, pelaksanaan Pilkada hari ini berjalan lancar. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan, lebih dari 90 persen pemilih patuh menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud yakni menggunakan masker dan menjaga jarak.
Dewi Nur Aisyah menjelaskan, kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan masker sebesar 96,59 persen. Sedangkan kepatuhan masyarakat terhadap menjaga jarak mencapai 91,46 persen.
"Ini laporan dari pemilih yang melaksanakan Pilkada di mana perilaku untuk menggunakan masker kepatuhannya di angka 96,59 persen. Menjaga jarak ini laporan yang kami terima 91,46 persen," jelas Dewi, Rabu (9/12).
Data tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan ini berdasarkan hasil monitoring yang melibatkan 98.100 personel TNI, 219.748 personel Polri dan 47.269 anggota Satgas Penanganan Covid-19. Monitoring dilakukan kepada 299 kabupaten dan kota di 33 provinsi. Total masyarakat yang dipantau sebanyak 227.492 orang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaMahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaBelakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis
Baca SelengkapnyaTerbentuknya kerja sama politik di pilgub dari sejumlah daerah dari KIM bahkan KIM Plus harus dilihat konteks politik pasca Pilpres
Baca SelengkapnyaLewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD
Baca Selengkapnya