Mahfud MD tuding Akil Mochtar jual putusan 17 pilkada
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menuduh Akil Mochtar telah menjual putusan 17 pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada bupati atau wali kota. Mahfud juga yakin, praktik korupsi dan suap yang dilakukan mantan rekannya di MK tersebut akan terbukti di persidangan.
"Semuanya akan dibuktikan di persidangan. Tiap ada sengketa, Akil itu selalu bilang ada, kalau tidak bayar uang, mereka akan dikalahkan. Akhirnya mereka bayar," ujar Mahfud di Solo, Minggu (23/2).
Menurut Mahfud, tanpa disuap sekalipun, sebenarnya Akil tidak bisa mengubah hasil persidangan. Sebab hakim memang sudah memutuskan kemenangan.
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang membantah klaim Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Bagaimana Mahfud meyakinkan bahwa hak angket bukan gertakan? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Mengapa Mahathir tidak hadir di pengadilan? Kabar mengenai kondisi kesehatan Mahathir muncul setelah ia tidak hadir dalam sidang pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan olehnya.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait tuduhan Akil yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam sengketa pilkada Lebak, Banten, Mahfud membantahnya. Menurutnya, yang melakukan korupsi Akil sendiri.
"Saya bisa tidur nyenyak, sama sekali tidak terganggu dengan pernyataan Akil. Saya ini bersih dan sama sekali tidak menerima uang suap," katanya.
Untuk menanggapi beberapa tuduhan keterlibatannya, Mahfud mengaku siap mengklarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau masih ada yang terus mengaitkan saya dengan kasus Akil, pasti ada unsur-unsur politis," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaDemokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaPertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca Selengkapnya