Mahfud Md Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Tetapkan Eggi Sudjana Jadi Tersangka
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md mengaku belum mengetahui Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh pihak kepolisian. Kendati begitu, dia meyakini polisi memiliki bukti yang kuat menetapkan politisi PAN itu sebagai tersangka.
"Begini, saya tidak tahu apa betul Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," ujar Mahfud Md usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/5).
Mahfud menilai polisi tak akan semudah itu menjerat seseorang sebagai tersangka jika tak memiliki alat bukti yang kuat. Dia mencontohkan unsur-unsur yang dapat dijadikan alat bukti oleh polisi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka makar.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
-
Bagaimana Mahfud ingin menularkan ketegasannya? “Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,“ pungkas Mahfud MD.
-
Bagaimana TPN Ganjar-Mahfud mau gunakan bukti kecurangan? 'Nah saya enggak mau kita nanti kalau ke MK, ya walaupun saya setuju dengan Bu Mega kita bisa menang satu putaran, kalau at the end kita mesti ke MK, sengketa ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kita butuh bukti-bukti. Nah kalau teman-teman di daerah tidak mampu menyediakan bukti-bukti, tidak mampu membuat kita punya bukti-bukti yang cukup lengkap, jangan berharap kita bisa meyakinkan MK untuk mengabulkan permohonan kita,' Todung menandaskan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dilakukan Mahfud di kasus Sigi? Kata dia, langkah pengejaran dan pengepungan terhadap tempat yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan para pelaku tersebut, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Dia memastikan bahwa pemerintah akan menindak tegas para pelaku pembunuhan tersebut untuk menegakkan keadilan bagi keluarga korban yang mengalami duka mendalam karena kejadian tersebut.
"Kalau betul (tersangka) polisi itu kan tidak bodoh juga, artinya ada dua alat bukti untuk menyatakan itu. Kalau tersangka makar itu kan sudah ada unsur-unsurnya. Misalnya pertemuan makar untuk melakukan ini itu, pertemuannya di mana, yang bicara siapa," kata anggota Dewan Pengarah BPIP itu.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana menyatakan, dirinya kini menyandang status tersangka atas dugaan makar. Status tersebut ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Iya, semalam suratnya saya terima. Di dalamnya tertulis saya sebagai tersangka makar," kata Eggi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/5/2019).Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal status tersangka Eggi.
"Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.Sebelumnya, politikus PAN Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pidatonya yang menyerukan gerakan people power. Pelapor bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.
Dia melaporkan Eggi Sudjana atas dugaan makar dan atau melanggar undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Eggi, people power sempat digaungkan oleh Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandiaga, Amien Rais. Politikus senior PAN itu mengancam akan mengerahkan people power jika nanti ditemukan kecurangan dalam Pilpres 2019.
Amien Raies beberapa waktu lalu mengatakan akan mengumpulkan massa di Monas apabila dalam proses Pemilu Serentak 2019, pihaknya memiliki bukti adanya kecurangan.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menanggapi, penyidikan kepolisian kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD meminta polisi menindak tegas kasus pemerasan pimpinan KPK Firli terhadap eks mentan SYL
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaMahfud memerintahkan tegas kepolisian pengusutan harus berdasar bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya